Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota Polri guna diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap tersangka Doddy Arianto Supeno. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah ketiganya mangkir dari pemanggilan pertama pada Selasa (24/5).Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengaku bila hal tersebut wajar terjadi. Awi menyarankan KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap tiga polisi tersebut."Itu semua namanya ada prosedur, kalau enggak datang itu biasa. Kalau sekali, dua kali atau tiga kali enggak datang ya panggil paksa saja," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).Awi menegaskan, pihaknya siap membantu lembaga antirasuah tersebut apabila diminta bantuan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada surat yang masuk dari KPK terkait pemanggilan tersebut."Sampai saat ini saya belum lihat surat resminya dari KPK untuk minta bantuan. Kalau ada surat itu kita siap bantu untuk menghadirkan anggota tersebut untuk datang ke KPK," tegasnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga anggota Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah ketiganya mangkir dari pemanggilan pertama."Pemanggilan ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Arianto Supeno)DAS," kata pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/5).Selasa (24/5) ketiganya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini, namun tanpa alasan yang jelas ketiganya mangkir."Mereka tidak hadir tanpa ada keterangan," kata Yuyuk.Pemanggilan tiga anggota Polri ini terkait saat KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
3 Anggota Polri mangkir dipanggil KPK, Polda Metro sebut itu biasa
"Mereka tidak hadir tanpa ada keterangan," kata Yuyuk.
Advertisement
Rekomendasi