3 Anggota Polri mangkir dipanggil KPK, Polda Metro sebut itu biasa
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota Polri guna diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap tersangka Doddy Arianto Supeno. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah ketiganya mangkir dari pemanggilan pertama pada Selasa (24/5).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengaku bila hal tersebut wajar terjadi. Awi menyarankan KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap tiga polisi tersebut.
"Itu semua namanya ada prosedur, kalau enggak datang itu biasa. Kalau sekali, dua kali atau tiga kali enggak datang ya panggil paksa saja," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Awi menegaskan, pihaknya siap membantu lembaga antirasuah tersebut apabila diminta bantuan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada surat yang masuk dari KPK terkait pemanggilan tersebut.
"Sampai saat ini saya belum lihat surat resminya dari KPK untuk minta bantuan. Kalau ada surat itu kita siap bantu untuk menghadirkan anggota tersebut untuk datang ke KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga anggota Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah ketiganya mangkir dari pemanggilan pertama.
"Pemanggilan ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Arianto Supeno)DAS," kata pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/5).
Selasa (24/5) ketiganya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini, namun tanpa alasan yang jelas ketiganya mangkir.
"Mereka tidak hadir tanpa ada keterangan," kata Yuyuk.
Pemanggilan tiga anggota Polri ini terkait saat KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDi sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya