209 Hakim di Aceh diduga langgar etik, KY lakukan investigasi
Merdeka.com - Sebanyak 209 hakim yang ada di Aceh diduga melanggar kode etik dan pelanggaran lainnya. Hal ini membuat Komisi Yudisial (KY) terjun langsung ke sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Aceh untuk melakukan investigasi.
KY melakukan pemeriksaan terhadap PN Meulaboh. Di PN Meulaboh juga saat ini sedang menyidang perkara yang menyita perhatian publik yaitu tentang gugatan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia KLH RI terkait pidana dugaan pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Nagan Raya.
Terpidana yang digugat oleh KLH adalah perusahaan sawit PT Kalista Alam. Perusahaan tersebut sudah pernah sebelumnya diputuskan bersalah secara perdata dan akhirnya harus melakukan ganti rugi dan memulihkan kembali lahan gambut yang terbakar itu. Kasus perdata ini sekarang sedang tahap banding oleh PT Kalista Alam.
"Kami ke Aceh dalam rangka melakukan pengawasan terhadap hakim agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata anggota Komisi Yudisial, Kabid SDM Adm Perkara Hukum, penyidik dan Pengembangan, Jaja Ahmad Jayus, Rabu (2/4) saat berkunjung di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Di antara 209 hakim yang bermasalah tersebut, sedikitnya 5 persen dari jumlah itu di bawah pemeriksaan yang dia lakukan. Termasuk di antaranya di PN Meulaboh dan juga di Banda Aceh. Kendati demikian dia tidak menjelaskan secara mendetail. "Tim kita juga ada yang sedang lakukan investigasi di Meulaboh dan sejumlah PN yang ada di Aceh. Semua terkait dengan pidana dan perdata," tukasnya.
Namun dia mengatakan tidak bisa menjelaskan secara detail, karena perkara ini masih dalam tahap investigasi. "Kalau dikasih tau gimana kami lakukan investigasi lagi nantinya. Semua laporan adanya dugaan hakim di Aceh yang curang laporan dari masyarakat dan jejaring KY di Aceh. Adapun jejaring KY di Aceh di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan juga Universitas Syiah Kuala," jelas Jaja.
Bila terbukti ada hakim yang terlibat pelanggaran etik atau lainnya, Jaja menyebutkan akan memberikan sanksi. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang akan turun pangkat dan hakim tanpa palu selama 6 bulan dan bila berat bisa saja dipecat secara tidak hormat.
"Itulah sanksinya kalau terbukti, tentu melalui proses pembuktian," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKebakaran Dahsyat Hanguskan 46 Rumah di Gayo Lues Aceh
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya