2 Peretas Situs PN JakPus Ditangkap, Mengaku Simpati dengan Kasus Lutfi Alfiandi
Merdeka.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang peretas situs sipp.pn-jakartapusat.go.id yang merupakan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diketahui atas nama inisial CA (24) dan AY (22) yang tergabung dalam komunitas Typical Idiot Security yang ditangkap di dua tempat yang berbeda.
"Tersangka CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Januari 2020 dan tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 9 Januari 2020," kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Ia menyebut, aksi peretasan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diinisiasi oleh AY yang meminta bantuan terhadap tersangka CA.
"Pada tanggal 18 desember 2019, tersangka AY menghubungi tersangka CA untuk membantunya melakukan deface terhadap situs pn-jakartapusat.go.id tersangka AY mengundang tersangka CA untuk datang ke Apartemen Green Pramuka untuk maksud tersebut," sebutnya.
Ia menjelaskan, tersangka CA melakukan peretasan pada situs pn-jakartapusat.go.id yang kemudian mengunggah backdoor. Akses backdoor diberikan kepada tersangka AY dan melakukan deface terhadap tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id.
"Aksi peretasan terhadap situs sipp.pn-jakartapusat.go.id kemudian dilaporkan oleh PN Jakarta Pusat ke Bareskrim," ujarnya.
Belajar Meretas secara Otodidak
Ternyata, kedua tersangka tersebut bukan seorang lulusan dari perguruan tinggi. Melainkan hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kedua tersangka CA dan AY belajar melakukan deface atau hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP," ujarnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, salah satu tersangka yang ditangkap oleh polisi merupakan simpatisan dari seorang terdakwa pengibar bendera merah-putih saat aksi di Gedung DPR/MPR pada September 2019.
"Tersangka AY menjelaskan dalam BAP, ia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah pada situs pn-jakartapusat.go.id," ujar Asep.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka tersebut selalu berpindah-pindah tower apartement yang sudah mereka sewa yakni apartemen Green Pramuka yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
"Selain melakukan deface/hacking situs, kedua tersangka diduga ada terlibat dalam sindikat kejahatan siber di bidang kartu kredit. Biaya untuk menyewa apartemen dan untuk kehidupan sehari hari selama tinggal di apartemen diduga berasal dari aktivitas (carding) tersebut," ucapnya.
Selain itu, Asep menyebut, sudah ribuan situs yang telah diretas atau hack oleh komunitas Typical Idiot Security. Karena, komunitas tersebut juga meretas situs-situs yang berada di luar negeri.
"Tersangka CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security yang diketahui telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 website yang berasal dari luar dan dalam negeri, baik untuk web milik pemerintah, perusahaan, maupun pribadi," sebutnya.
"Tersangka AY dengan menggunakan nickname Konslet diketahui berhasil melakukan defacing atau hacking terhadap 352 situs dalam dan luar negeri," sambungnya.
Tidak Tidur Selama Dua Hari
Untuk meretas atau menghack situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya, rela tak tidur selama berhari-hari, hal itu agar mereka dengan cepat meretas situs milik PN Jakarta Pusat.
"Dia (CA dan AY) sampe rela enggak tidur dua hari buat ngehacknya. Bahkan untuk ngehack situs lain bisa sampai seminggu mereka lakuinnya," ujar Reinhard.
Apabila mereka sukses dalam meretas situs yang dianggap sulit. Mereka akan merasa bangga dan mendapatkan reward berupa bintang yang ditandai dalam situs tersebut.
"Mereka ini buat kebanggaan diri aja, karena ada beberapa situs yang mereka hack itu berasal dari luar negeri kaya Amerika, Vietnam dan lainnya," ucapnya.
Dalam hal ini, keduanya dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Yang di sita dari pelapor 1 (satu) bundel log server website http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/. Lalu, yang di sita dari tersangka CA 1 buah Laptop ALIENWARE Model P69F, 1 buah handphone Xiaomi MI 6 beserta simcard, 1 buah KTP atas nama CADF dan yang di sita dari tersangka AY 1 buah Laptop Asus, 1 buah handphone Iphone 6 beserta simcard," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya