130 Polisi jaga sidang vonis Atut di Pengadilan Tipikor
Merdeka.com - 130 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan vonis terhadap Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah. Ratusan personel tersebut terdiri anggota Sabhara, Brimob, dan Polsektro Setiabudi.
"Pengamanan hari ini tidak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya," kata Kepala Pos Polisi Kuningan Inspektur Satu Susamto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).
Susamto menambahkan, pengamanan di Pengadilan Tipikor hari ini memang mendapatkan perhatian khusus. "Di tempat lain juga tidak ada agenda yang membutuhkan atensi khusus," ujarnya.
Pantauan merdeka.com, terparkir tiga truk kepolisian. Sejumlah personel polisi bersiaga di dalam dan luar pengadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Atut melalui pengacara Susi Tur Andayani menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaAngkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaBerbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnya