11 Kode etik buat Jokowi untuk jadi terbaik sedunia
Merdeka.com - Wali Kota Solo, Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani dan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, masuk nominasi kepala daerah terbaik versi The City Mayors Foundation.
Untuk menjadi yang terbaik di dunia Jokowi, Risma dan Syahrul harus mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.
Berikut kode etik yang harus dipatuhi Jokowi dkk, seperti dilansir worldmayor.com, Senin (2/4).
Pembukaan
Pemerintahan lokal yang baik dan jujur adalah dasar bagi setiap negara yang berusaha untuk melayani warganya dengan kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan. Ketidakmampuan, korupsi dan kelakuan buruk di pemerintahan lokal mengancam dasar kepatutan di dalam sebuah masyarakat.
Pasal 1
Para wali kota akan menjalankan jabatannya untuk kebaikan bersama masyarakatnya dan menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan masyarakat lain atau dunia yang lebih luas. Mereka harus mengambil tanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang dilakukan oleh sendiri atau oleh anggota pemerintahan mereka.
Pasal 2
Para wali kota tidak membedakan individu atau kelompok karena ras, agama, jenis kelamin, cacat atau orientasi seksual.
Pasal 3
Para wali kota akan mendukung dan menegakkan surat dan maksud dari hukum-hukum kota dan negara mereka, serta hukum internasional yang relevan. Pada derajat yang sama, mereka juga dituntut untuk menghormati hukum dari semua anggota pemerintahan mereka.
Pasal 4
Para wali kota harus bebas untuk menentang setiap hukum kota-kota mereka dan negara-negara di mana hukum tersebut bertentangan dengan PBB Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Pasal 5
Para wali kota melakukan penatausahaan sumber daya publik untuk kepentingan masyarakat mereka dan mempertimbangkan apakah penggunaan sumber daya tersebut dapat menyebabkan kerugian yang tidak masuk akal bagi masyarakat lain dan dunia yang lebih luas.
Pasal 6
Para wali kota tidak akan pernah menggunakan jabatannya untuk mengamankan hak istimewa yang tidak beralasan atau keuntungan bagi diri mereka sendiri, anggota keluarga, teman, rekan atau orang lain.
Pasal 7
Para wali kota tidak diperkenankan melakukan tindakan resmi, baik langsung atau tidak langsung, terkait keuangan atau keterlibatan pribadinya yang cukup mungkin merugikan obyektivitas dan independensinya dalam membuat keputusan. Dalam derajat yang sama, mereka harus menuntut imparsialitas dari semua anggota administrasi mereka.
Pasal 8
Para wali kota tidak akan menerima hadiah atau menawarkan berdasarkan pemahaman, dinyatakan atau tersirat, bahwa mereka diberi untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas publik mereka. Mereka akan menuntut derajat kejujuran yang sama dari semua anggota administrasi mereka.
Pasal 9
Para wali kota harus terbuka untuk pengawasan publik dari tindakan resmi mereka dan orang-orang dari staf mereka, termasuk hubungan mereka, kontrak dan sebaliknya, dengan vendor, konsultan, dan rekan bisnis. Para wali kota wajib melaporkan setiap tindakan yang tidak benar yang mereka saksikan, seperti suap, fee dan penawaran hadiah.
Pasal 10
Para wali kota akan bekerja untuk memperkuat masyarakat sipil dengan meningkatkan kesadaran publik, dan kepercayaan, kegiatan pemerintah kota mereka.
Pasal 11
Para wali kota akan menggunakan pengaruh mereka untuk mempromosikan kerjasama dan niat baik antara kota-kota, secara nasional dan internasional.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJokowi tidak memberi arahan khusus kepada pasangan nomor urut 02 itu.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaIndonesia negara besar dengan total 17.000 pulau dengan keberagaman budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Zudan sebagai Pj Gubernur sendiri akan berakhir pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca Selengkapnya