Tips klaim kendaraan hilang tanpa ribet ke pihak asuransi
Merdeka.com - Musibah memang bisa datang kapan saja, termasuk kehilangan mobil kesayangan. Jika Anda sudah menggunakan jasa asuransi di kendaraan Anda, maka berikut ada tips agar proses klaim kendaraan bisa berlangsung mudah dan tidak ribet.
Perlu diketahui, jika proses penggantian mobil hilang masuk dalam polis asuransi Anda, maka pihak asuransi bisa menggantikannya sesuai dengan harga pasar atau maksimum pertanggungan.
Akan tetapi, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum Anda mengadu pada pihak asuransi. Salah satunya adalah segera lapor polisi setempat untuk mendapat surat keterangan kehilangan mobil.
Setelah itu langsung urus surat keterangan Kaditserse kendaraan hilang dari Polda setempat. Jangan lupa untuk meminta surat blokir STNK untuk disertakan ke pihak asuransi.
Setelah urusan dengan Kepolisian selesai, isi laporan kerugian yang telah Anda tandangani sebagai konsumen. Fotokopi polis asuransi, STNK dan SIM pengemudi sebagai lampiran.
Jika data dan surat keterangan di atas sudah diajukan ke pihak asuransi, jangan berpikiran mobil Anda yang hilang bakal langsung diganti. Hal ini karena pada beberapa kasus, pihak asuransi akan melakukan investigasi terlebih dahulu dengan menggunakan jasa dari lembaga investigasi independen.
Umumnya proses pendaftaran dengan dokumen lengkap sampai penggantian terjadi paling lama 14 hari kerja. Tetapi harus dipastikan bahwa klaim yang Anda ajukan sesuai dengan polis asuransi saat pendaftaran.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaIni langkah-langkah yang harus dilakukan terhadap mobil yang lama tidak terpakai usai ditinggal mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya