Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lembaga amil zakat lebih sensitif dari bank

Lembaga amil zakat lebih sensitif dari bank zakat fitra. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sejak Orde Reformasi 1998, lembaga-lembaga penghimpun sekaligus pengelola dana sosial dan zakat kian berkembang. Untuk lembaga amil zakat tidak hanya didominasi oleh lembaga amil zakat yang didirikan pemerintah. Tidak sedikit lembaga amil zakat didirikan oleh yayasan.

Memang ada sisi baik dan buruknya akan banyaknya lembaga amil zakat. Dana zakat yang jumlahnya diperkirakan bisa mencapai Rp 217,3 triliun. Pendapatan dari zakat pada tahun lalu baru mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah yang sangat jauh dari potensi yang dimiliki masyarakat muslim Indonesia.

Apa saja penyebabnya, menurut Agustianto, akademisi yang juga konsultan ekonomi syariah, salah satunya adalah kurangnya koordinasi sejumlah lembaga amil zakat dalam menyusun agenda bersama dalam menggenjot pendapatan dari zakat.

Berikut penuturan Agustianto, saat ditemui Islahuddin, wartawan merdeka.com di Gedung Syariah Mandiri, Jalan Muhammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (25/10) sore.

Bagaimana pengelolaan dana yang bersumber dari sedekah, kurban, zakat di Indonesia?

Kalau di Indonesia sekarang ini, lembaga-lembaga pengelola zakat ini namanya sudah bukan lagi lembaga sosial murni. Lembaga-lembaga itu menyebutnya sebagai sosial entrepreneur. Jadi mereka berlomba untuk meyakinkan dan membangun kepercayaan dari masyarakat. Karena itu mereka harus bisa menampilkan manajemen-manajemen yang transparan dan profesional.

Saya melihat pengelolaan dana sosial dari mulai sedekah, kurban, hingga zakat itu umumnya dikelola dengan profesional dan amanah. Selain itu juga jujur dalam pendistribusiannya kepada masyarakat yang berhak menerima. Jadi hasilnya akan berbeda jika hanya dikelola oleh monopoli tunggal. Misalnya, kalau hanya pemerintah yang mengelolanya, jadi tidak ada persaingan.

Bukankah itu akan lebih baik jika hanya dikelola oleh satu lembaga?

Lebih bagus tersebar dalam banyak lembaga, tapi harus tetap dikontrol dan diaudit. Sehingga terjadi persaingan, saling berlomba dalam mengejar kebaikan, antara satu lembaga yang satu dengan yang lain.

Apakah Anda melihat koordinasi dari lembaga-lembaga zakat, sedekah, hingga wakaf?

Sebenarnya ada semacam koordinasi, tapi perlu dioptimalkan. Langkah nyatanya, forum zakat harus sesering mungkin melakukan pertemuan antar mereka dan saling berbagi potensi-potensi zakat dan penyalurannya. Misalnya Rumah Zakat dan lembaga lainnya memberitahukan perolehan zakatnya berapa dan penyaluran ke mana.

Jadi harus ada laporan ke mana sasaran, pengucuran dana sedekah, korban, zakat, dan segala macamnya itu. Tidak terjadi tumpang tindih.

Berarti selama ini tidak ada transparansi dalam pengelolaannya?

Transparansi pengelolaan dana itu saya lihat baik di Baznas atau sudah ada dalam tiap lembaga itu. Kalau tidak transparan, orang tidak akan percaya, masyarakat harus tahu.

Itu sebabnya, biaya yang besar bagi lembaga zakat ini yang tahu pengelolaannya juga memperhitungkan biasa publikasi ke media. Terutama untuk sosialisasi untuk menjelaskan ke masyarakat dengan transparan, dari mana sumber dananya dan ke mana alokasinya. Saya sering mendapatkan semacam, buklet atau buku-buku yang menjelaskan transparansi dana lembaga-lembaga penerima zakat. Mulai dari Rumah Zakat, Baitulmaal Muamalat, PKPU, dan yang lainnya. Mungkin karena dana publikasi itu tidak banyak, maka banyak informasi yang tidak sampai kepada masyarakat luas di luar pengelola zakat.

Seperti apa Anda melihat lembaga zakat kita saat ini, terutama dalam sistem pengelolaan dana?

Saya kekurangan informasi dalam hal itu, tapi saya yakin bagaimana pun Forum Zakat sebagai sebuah forum lembaga zakat, tentu sudah melakukan itu. Kalau itu tidak dilakukan orang tidak akan percaya lagi terhadap lembaga zakat.

Lembaga amil zakat itu sensitif, bahkan lebih sensitif dari lembaga perbankan. Jadi perlu kita tumbuhkan lembaga zakat yang terkoordinir dan memenuhi syarat. Memenuhi syarat, berarti sudah punya data penerima zakat (mustahiq), data lokasi kantong-kantong kemiskinan, kemudian memiliki badan hukum, harus memiliki personil-personil yang terlatih dalam zakat. Kemudian nanti perlu juga ada semacam standar lembaga-lembaga mana saja yang bisa mengelola zakat. Ke depan harus ada pelatihan-pelatihan zakat lebih lanjut.

Itu harapan atau memang sudah dilakukan?

Setahu saya sudah dilakukan lembaga-lembaga zakat ini. Termasuk badan amil zakat di daerah-daerah.

Apa maksud Anda, lembaga penerima infak dan zakat ini jauh lebih sensitif dari Bank?

Kalau kepercayaan itu hilang dari masyarakat, maka orang tidak mau lagi berzakat melalui lembaga amil zakat. Maka dia harus betul-betul dipercaya oleh masyarakat, karena sedikit kepercayaan itu, akan hilang atau tergores. Maka orang akan enggan untuk berzakat melalui lembaga amil zakat. Dia harus bisa menjelaskan kepada masyarakat dengan transparan, jujur, tentang pemasukan dan distribusi dana kemana sasaran dana itu digunakan.

Selama ini apakah ada aturan yang ketat pada lembaga zakat?

Lembaga amil zakat yang diakui pemerintah itu sangat sedikit jumlahnya. Tidak boleh sebuah lembaga amil zakat itu amatiran. Tidak boleh liar, harus memiliki badan hukum. Ketetapan hukumnya bisa saja sebagai lembaga sosial atau sebagai yayasan, yang penting ada badan hukumnya.

Lembaga amil zakat yang ada di tingkat provinsi misalnya, harus disahkan oleh gubernur melalui Kanwil Kementerian Agama. Dari situ peran pemerintah bisa sebagai wasit dan pengawas.

Seperti apa lembaga zakat yang ideal itu?

Lembaga yang melakukan pengumpulan dan pengelolaan hingga pendistribusian dana zakat secara profesional. Kemudian harus terpercaya, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan setelah adanya audit dari akuntan publik. Kenapa perlu akuntan publik, karena lembaga zakat mengelola dana masyarakat.

Di Indonesia, kalau dana zakatnya sudah di atas 10 miliar itu sudah bisa dibilang cukup bagus dan profesional, seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, PKPU, Baitulmaal Muamalat, dan beberapa lembaga zakat perusahaan-perusahaan besar lainnya.

Biodata

Agustianto

Tempat, tanggal, lahir: Medan , 17 Agustus 1967

Pendidikan:

Madrasah Ibtidaiyah Alwashliyah, Salafiyah (1979)

Madrasah Tsanawiyah Alwahliyah, Salafiyah (1984)

Madrasah Aliyah Salafiyah (YMPI)

S1 Falkultas Syariah IAIN-Sumatera Utara (1992)

S2 Konsentrasi Syariah IAIN-SU (1998)

S3 Ekonomi Islam UIN Jakarta (2004)

Jabatan:

Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)

Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Ketua Departemen I Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat

Pekerjaan:

Dosen Program Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Indonesia

Konsultan Fikih Perbankan dan Keuangan Syariah

Kegiatan Akademis:

Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance (IEF) Universitas Trisakti

Dosen Pascasarjana Manajemen Bisnis dan Keuangan Islam Universitas Paramadina

Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra

Dosen Pascasarjana IAIN Syech Nurjati Cirebon

Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Prof. HAMKA Jakarta

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Emas, Begini Syarat dan Ketentuannya
Cara Menghitung Zakat Emas, Begini Syarat dan Ketentuannya

Salah satu bentuk zakat adalah zakat emas, dan ada perhitungan khusus yang diberlakukan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Menghitung Zakat Profesi, Ini Selengkapnya Menurut Islam
Cara Menghitung Zakat Profesi, Ini Selengkapnya Menurut Islam

Zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.

Baca Selengkapnya
Bayar Zakat Bisa Lewat Aplikasi JakOne Mobile, Begini Cara dan Langkah-langkahnya
Bayar Zakat Bisa Lewat Aplikasi JakOne Mobile, Begini Cara dan Langkah-langkahnya

"Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran zakat, infaq dan sedekah, kapan saja dan di mana dengan menggunakan JakOne Mobile Bank DKI."

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar, Umat Muslim Wajib Tahu
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar, Umat Muslim Wajib Tahu

Zakat penghasilan wajib dibayarkan jika sudah mencapai nishab.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.

Baca Selengkapnya
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga, serta Jumlah yang Harus Dibayarkan

Dalam Islam, membayar zakat fitrah adalah bagian dari amalan yang sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Baca Selengkapnya