Miris, Ini Alasan Pria di Tulungagung Berulang Kali Perkosa Anak Tiri hingga Hamil
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tega memerkosa anak tirinya hingga hamil. Dikabarkan pemerkosaan itu tak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali. Kini, usia kandungan anak tiri tersangka yang berusia 13 tahun itu sudah memasuki bulan ketujuh.
Pelaku berinisial SJT (48) merupakan warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit rokok elektrik atau vape. Kabar pemerkosaan ini dibagikan oleh pemilik akun Ratih Humairo di grup Facebook Info Wong Tulungagung pada Sabtu (10/10/2020).
Kronologi Kejadian

©2016 Merdeka.com
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudho Setyantono menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah orang tua kandung korban melapor ke kepolisian setempat.
“Pelaku kami amankan atas laporan dari orang tua kandungnya (korban),” jelas AKP Ardyan, Jumat (9/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, kasus pemerkosaan terhadap anak tiri itu terjadi sejak September 2019 hingga Mei 2020. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah nenek korban curiga dengan tingkah laku korban yang mirip orang mengidam.
“Jadi awalnya itu korban tidak tahu kalau dia hamil. Namun nenek dari korban ini curiga karena korban sering menciumi sabun atau wangi-wangian, mirip saat sang nenek waktu hamil dulu,” lanjutnya.
Ancam Korban

©2014 Merdeka.com
Sang nenek yang curiga akhirnya mengadu ke ibu kandung korban dan meminta supaya korban segera diperiksakan ke rumah sakit. Terlebih sebelumnya korban sempat mengeluh sakit lambung dan selalu ingin muntah. Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, diketahui bahwasanya korban telah mengandung.
Orang tua kandung korban akhirnya meminta korban berterus terang atas kondisi yang dialaminya. Korban pun menceritakan jika ia sering dipaksa berhubungan intim oleh ayah tirinya.
“Kalau berapa kalinya tidak ingat, tapi yang jelas minimal satu bulan sekali selaku dilakukan,” jelas AKP Ardyan.
Dari cerita korban, diketahui tersangka selalu mengancam tidak akan memberi nafkah keluarga jika korban melapor.
Untuk menutupi aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam korban tidak akan memberikan nafkah kepada keluarga jika melapor. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp150 ribu serta rokok elektrik atau vape. Sementara itu, dari keterangan tersangka, aksi bejatnya dilakukan lantaran sang istri sering tidak mau diajak berhubungan badan.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah istrinya di Kecamatan Kalidawir, karena setelah menikah tiga tahun dia tinggal di sana,” lanjutnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya