Fakta di Balik Aksi Buruh Jatim, Hampir Berhasil Dorong Kenaikan UMK 2022
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan elemen buruh menyepakati keputusan sementara terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Kesepakatan itu diperoleh setelah kedua pihak mengadakan pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Selasa (30/11/2021) petang.
"Tadi dilakukan pertemuan dari perwakilan berbagai elemen buruh, lalu ada juga perwakilan Pemprov dan Kepolisian yang kesepakatannya nanti dibahas lagi di rapat," tutur Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Surabaya.
Hasil Rapat
Heru sempat menemui massa aksi di depan Grahadi untuk menyampaikan hasil rapat bersama perwakilan buruh. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Pemprov Jatim dan Gabungan serikat pekerja (Gesper) melakukan kesepakatan sementara terkait kenaikan UMK dan upah unggulan atau UMSK.
Poin pertama yakni, usulan UMK dari bupati /wali kota akan diakomodasi. Poin berikutnya, usulan upah unggulan akan dipertimbangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Sementara itu, perusahaan yang kurang mampu terhadap usulan UMK bupati/ wali kota juga akan dipertimbangkan.
"Besaran upah tersebut akan dibahas kembali dengan dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja," terang Mantan Bupati Tulungagung dua periode itu.
Penentuan Upah
©Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Himawan Estu Bagijo menambahkan, pemerintah tidak menggunakan format dalam PP 78 maupun PP 36. Pasalnya yang dituntut para buruh adalah kenaikan.
"Formatnya seperti apa akan dibicarakan kembali dengan tetap mengacu regulasi yang ada. Tetapi kami tidak menggunakan istilah-istilah itu (PP 78 dan PP 36), yang penting naik," kata Himawan, dikutip dari Antara.
Himawan menegaskan bahwa pembahasan tidak mungkin ditekankan pada satu regulasi. Maka, Gubernur Jatim akan melakukan diskresi.
Demikian halnya dengan usulan dari kabupaten/kota yang tidak murni menggunakan acuan PP 78 maupun PP 36. Pasalnya, daerah memiliki formula tersendiri untuk menentukan kenaikan upah.
Sementara itu, Juru Bicara Gesper Jatim Jazuli mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Plh Sekdaprov diketahui bahwa Gubernur Jatim mengakomodasi kenaikan UMK 2022 sesuai usulan serikat buruh, yakni menaikkan nilai upah seluruh kabupaten/kota.
Namun, lanjut dia, jika usulan tersebut tidak dipenuhi kembali maka buruh di Jatim akan melakukan mogok kerja masal pada 6, 7, 8 Desember 2021.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaDengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaBesarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca Selengkapnya