Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta di Balik Aksi Buruh Jatim, Hampir Berhasil Dorong Kenaikan UMK 2022

Fakta di Balik Aksi Buruh Jatim, Hampir Berhasil Dorong Kenaikan UMK 2022 Demo buruh dan mahasiswa di Hari Sumpah Pemuda. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan elemen buruh menyepakati keputusan sementara terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Kesepakatan itu diperoleh setelah kedua pihak mengadakan pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Selasa (30/11/2021) petang.

"Tadi dilakukan pertemuan dari perwakilan berbagai elemen buruh, lalu ada juga perwakilan Pemprov dan Kepolisian yang kesepakatannya nanti dibahas lagi di rapat," tutur Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Surabaya.

Hasil Rapat

Heru sempat menemui massa aksi di depan Grahadi untuk menyampaikan hasil rapat bersama perwakilan buruh. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Pemprov Jatim dan Gabungan serikat pekerja (Gesper) melakukan kesepakatan sementara terkait kenaikan UMK dan upah unggulan atau UMSK.

Poin pertama yakni, usulan UMK dari bupati /wali kota akan diakomodasi. Poin berikutnya, usulan upah unggulan akan dipertimbangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Sementara itu, perusahaan yang kurang mampu terhadap usulan UMK bupati/ wali kota juga akan dipertimbangkan.

"Besaran upah tersebut akan dibahas kembali dengan dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja," terang Mantan Bupati Tulungagung dua periode itu.

Penentuan Upah

demo buruh di patung kuda

©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Himawan Estu Bagijo menambahkan, pemerintah tidak menggunakan format dalam PP 78 maupun PP 36. Pasalnya yang dituntut para buruh adalah kenaikan.

"Formatnya seperti apa akan dibicarakan kembali dengan tetap mengacu regulasi yang ada. Tetapi kami tidak menggunakan istilah-istilah itu (PP 78 dan PP 36), yang penting naik," kata Himawan, dikutip dari Antara.

Himawan menegaskan bahwa pembahasan tidak mungkin ditekankan pada satu regulasi. Maka, Gubernur Jatim akan melakukan diskresi.

Demikian halnya dengan usulan dari kabupaten/kota yang tidak murni menggunakan acuan PP 78 maupun PP 36. Pasalnya, daerah memiliki formula tersendiri untuk menentukan kenaikan upah.

Sementara itu, Juru Bicara Gesper Jatim Jazuli mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Plh Sekdaprov diketahui bahwa Gubernur Jatim mengakomodasi kenaikan UMK 2022 sesuai usulan serikat buruh, yakni menaikkan nilai upah seluruh kabupaten/kota.

Namun, lanjut dia, jika usulan tersebut tidak dipenuhi kembali maka buruh di Jatim akan melakukan mogok kerja masal pada 6, 7, 8 Desember 2021.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas
Momen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas

Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun
Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun

Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya