Cara Mengurus BPJS Hilang Online dan Offline, Ini Langkahnya
Merdeka.com - Cara mengurus BPJS hilang berikut ini dapat Anda terapkan dengan mudah dan cepat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah sebuah program pemerintah Indonesia berupa asuransi pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Program BPJS sebelumnya bernama Asuransi Kesehatan (AsKes) yang mengalami pergantian nama pada tahun 2014. Program BPJS ditetapkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Sosial di mana setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas dari jaminan kesehatan ini.
Kini hampir semua masyarakat Indonesia telah terdaftar dan menikmati layanan asuransi kesehatan BPJS. Biasanya, mereka mendapatkan kartu anggota yang dapat dibawa-bawa dan digunakan saat berobat. Sehingga, kartu BPJS yang hilang dapat berarti masalah karena pengurusan administrasi kesehatan akan terhambat saat Anda membutuhkannya.
Cara mengurus BPJS hilang bisa dilakukan offline dan online. Berikut adalah cara mengurus BPJS hilang dengan mudah dan cepat yang dapat Anda ikuti langkah-langkahnya. Simak lebih lanjut.
Cara Mengurus BPJS Hilang Online
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, cara mengurus BPJS hilang dapat Anda lakukan offline maupun online. Berikut rincian langkah-langkah online mengenai cara mengurus BPJS hilang mudah dan cepat;
1. Langkah pertama, unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah itu, buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi, seperti kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
2. Langkah selanjutnya, masuk dengan menggunakan kartu/username, email dan password yang telah didaftarkan.
3. Setelah berhasil masuk, pilih menu “cetak kartu e-ID”
4. Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
5. Langkah terakhir, cetak kartu BPJS terbaru.
Cara Mengurus BPJS Hilang Offline
Untuk mengurus kartu BPJS yang hilang secara offline, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan syarat-syarat dokumen yang diperlukan. Jika Anda memilih untuk mengurus BPJS Anda yang hilang secara offline, maka syarat-syarat yang perlu dipersiapkan adalah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat
Lalu, cara mengurus BPJS hilang dengan langkah offline adalah sebagai berikut:
1. Lapor ke polisi. Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS. Cara membuat laporan sama seperti jika kehilangan KTP, SIM, dan STNK. Pihak kepolisian kemudian akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS. Simpan surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.
2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratannya. Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat dengan domisili. Bawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Jangan lupa, sertakan juga surat kehilangan yang didapatkan dari kepolisian. Bawa materai untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan.
3. Pembuatan kartu baru. Setelah tiba di kantor BPJS terdekat, datangi pusat layanan dan sampaikan bahwa Anda kehilangan kartu BPJS. Mintalah petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut. Selanjutnya akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Biasanya peserta diminta menunggu hingga keesokan harinya untuk mengambil kartu tersebut.
Cara Daftar BPJS
Sebagai informasi tambahan, berikut kami lampirkan cara mendaftar BPJS bagi Anda yang belum memiliki asuransi kesehatan pemerintah ini. Seperti halnya cara mengurus BPJS hilang, cara mendaftar BPJS juga bisa Anda lakukan dengan metode offline dan online.
Cara Daftar BPJS dengan Metode Offline
Berikut syarat-syarat dokumen untuk pendaftaran BPJS metode offline;
Setelah dokumen persyaratan telah lengkap terkumpul, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah;
1. Apabila Anda telah tiba di kantor BPJS, segera mengambil nomor antre dan isi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan.
2. Menyerahkan berkas dan dokumen kepada petugas BPJS. Kemudian Anda akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA).
3. Setelah itu lakukan pembayaran pertama Anda di Bank yang bekerjasama dengan pihak BPJS.
4. Cetak kartu BPJS dengan menyerahkan bukti pembayaran.
5. Kartu BPJS sudah bisa Anda gunakan setelah 14 hari kerja.
Cara Daftar BPJS dengan Metode Online
Berikut syarat-syarat dokumen untuk pendaftaran BPJS metode online;
Setelah melengkapi dokumen, Anda sudah bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan membuka laman www.bpjs-kesehatan.go.id. Tahap selanjutnya dari pendaftaran BPJS online yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi nomor Kartu Keluarga (KK) dan masukkan kode captcha.
2. Setelah itu akan muncul tampilan form yang harus Anda lengkapi.
3. Memilih Fasilitas kesehatan Tingkat 1.
4. Kemudian upload foto maksimal 50KB.
5. Lengkapi formulir data.
6. Buka email Anda untuk konfirmasi.
7. Klik URL aktivasi pada email, setelah itu Anda akan mendapatkan nomor Virtual Account dan lakukan pembayaran ke bank.
8. Tombol ID dapat di download apabila Anda telah melakukan pembayaran.
Setelah selesai melakukan pendaftaran online, langkah selanjutnya yaitu mendatangi kantor BPJS terdekat untuk mengisi formulir dan menyerahkan beberapa berkas berikut ini:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca SelengkapnyaKini, kamu bisa bayar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi BRImo.
Baca SelengkapnyaAplikasi mobile banking dari BRI ini memungkinkanmu untuk menonaktifkan kartu debit yang hilang dengan mudah dan cepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).
Baca SelengkapnyaProses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaPBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya