Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus COVID-19 di Sleman Melonjak, Begini Reaksi Gugus Tugas

Kasus COVID-19 di Sleman Melonjak, Begini Reaksi Gugus Tugas Ilustrasi virus corona. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Kasus COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia terus mengalami lonjakan. Tak terkecuali di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah kabupaten setempat semakin memperketat aturan protokol kesehatan di segala bidang.

"Saat ini semua aturan diperketat pelaksanaannya. Karena di Sleman sebetulnya dari sisi aturan sudah ada semua, sejak dari kegiatan di masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dunia usaha dan lainnya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi pada Jumat (11/9).

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat. Mengingat Sleman belum akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berikut selengkapnya:

Kasus COVID-19 Melonjak

ilustrasi virus corona

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Shavitri menjelaskan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil uji laboratorium di Kabupaten Sleman pada beberapa hari terakhir mengalami pelonjakan. Hasil uji laboratorium pada Rabu (9/9) terdapat sebanyak 27 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sebanyak 34 pasien dinyatakan sembuh.

Kemudian pada Kamis (10/9) terdapat sebanyak 19 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan dua kasus sembuh. Sedangkan yang terbaru pada Jumat (11/9) terdapat 21 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan dua kasus dinyatakan sembuh.

Perketat Protokol Kesehatan

ilustrasi virus corona

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Dari hasil tersebut, Savitri mengatakan pihaknya akan lebih mengintensifkan penegakan protokol kesehatan. Pihak yang melakukan penindakan yaitu Satpol PP dibantu oleh unsur TNI dan Polri.

Savitri mengatakan, Satpol PP Sleman rutin tiap hari telah melakukan operasi dengan sasaran terutama tempat publik yang berpotensi terjadi kerumunan seperti pasar, mall, food court, toko modern, dan kawasan yang banyak terdapat usaha kafe.

"Satpol PP akan langsung melakukan pendisiplinan. Pelanggar dicatat NIK-nya, kalau kedapatan melanggar lagi akan ditingkatkan ke sanksi denda," kata Savitri.

Peraturan Tentang Protokol Kesehatan

ilustrasi virus corona

©2020 Merdeka.com/ journals.lww.com

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Perbup Nomer 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai berlaku sejak ditetapkan 18 Agustus 2020.

Di dalam peraturan itu memuat berbagai jenis sanksi administrasi yang akan diberikan terhadap pelanggar. Bentuk sanksi itu mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, kerja sosial, penyitaan sementara KTP hingga membayar denda paling banyak Rp100 ribu.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP