Terbitkan Pergub RDTR 2022, Anies Izinkan Perluasan Daratan di Kepulauan Seribu
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau dan perairan dangkal di Kepulauan Seribu. Izin itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam regulasi baru yang mengatur soal RDTR di DKI Jakarta tersebut, perluasan daratan pulau tercantum dalam Pasal 165 yakni soal pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Pasal 165 Ayat (2) huruf i Pergub Nomor 31 Tahun 2022 itu berbunyi "Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang."
Menurut Anies, Jakarta merupakan satu-satunya kota megapolitan yang punya banyak pulau. Dia menyebut tidak ada kota lain yang punya kepulauan sebanyak Jakarta. Sehingga, kata dia regulasi RDTR diperlukan untuk membuka peluang investasi ke Kepulauan Seribu.
"Di sini kita punya semua aturan yang menyulitkan orang berinvestasi dan enggak berkembang," kata Anies saat sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9).
Pembatasan Penggunaan 40 Persen Lahan di Kepulauan Seribu
Dalam RDTR 2014 menurut Anies, terjadi banyak aturan terkait pengembangan Kepulauan Seribu. Regulasi itu mengatur mengenai perairan dangkal serta 40 persen daratan setiap pulau tidak dapat dimanfaatkan dan harus diserahkan kepada pemerintah.
"Nah, sekarang kita coba lakukan konservasi lingkungannya diperhatikan, tapi pembatasan di mana ada 40 persen lahan yang tidak boleh dipakai, yang harus diserahkan itu sekarang bisa dipakai sepenuhnya," kata dia.
Sehingga Anies menambahkan, dengan diperbaharuinya RDTR 2022 ini, pulau dan perairan dangkal di Kepulauan Seribu dapat dikembangkan secara eco-friendly, yakni dengan tetap memperhatikan konservasi lingkungan serta tidak ada lagi pembatasan 40 persen.
"Dan kita sedang dalam proses untuk pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992. Jadi nanti harapannya Pulau Seribu bisa mengalahkan tujuan-tujuan wisata lain," kata dia.
Bukan Reklamasi
Kendati demikian, Anies menegaskan pemanfaatan ruang perairan pesisir tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan. Beberapa di antaranya yaitu, berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang, dapat berada pada dasar terumbu karang yang sudah rusak atau mati.
Selain itu, harus memperhatikan, menjaga dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup serta memelihara dan menyehatkan koral. Serta menyediakan fasilitas pengolahan sampah, air minum, pengolahan air limbah dan infrastruktur lainnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menambahkan diizinkannya perluasan daratan di RDTR 2022 ini bukan berarti mengizinkan reklamasi dengan membuat daratan baru.
"Pemanfaatan (perluasan daratan) tidak berarti harus menguruk. Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini tidak, jadi, pemanfaatan," ujar Heru.
Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca Selengkapnya