Sudin Dukcapil sesalkan SE Mendagri larangan fotokopi e-KTP
Merdeka.com - Pejabat Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Wali Kota Jakarta Barat Ahmad Fauzi, menyesalkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tentang larangan memfotokopi dan men-staples e-KTP.
"Kenapa baru sekarang disosialisasikan. Seharusnya kan sebelum e-KTP diproses kita sudah diberitahukan biar kita bisa melakukan sosialisasi dari awal," kata Ahmad Fauzi di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (8/5).
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Dukcapil Jakarta Barat akan menggelar rapat mengenai SE Mendagri tersebut. Dia akan memanggil RT dan RW untuk mensosialisasikan SE tersebut.
"Yang akan kami sosialisasikan adalah mengenai larangan men-staples e-KTP, memfotokopi lebih dari satu, serta men-scan sebab akan merusak chip yang tertanam di e-KTP."
Fauzi berharap, kalaupun nanti e-KTP difotokopi karena warga ingin memperbanyak, sebaiknya menggunakan e-KTP yang telah difotokopi.
Sebelumnya diberitakan, dalam SE Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ menyatakan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu ditembuskan kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI.
Selain itu, surat juga ditembuskan kepada gubernur Bank Indonesia/ para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/ wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/ badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini meliputi penyortiran, melipat hingga pemeriksaan kondisi kertas suara agar terhindar dari cacat fisik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaSuku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan menggelar layanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD ke sejumlah sekolah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21.096.549 surat suara dilaporkan sudah disortir dan dilipat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya