Sopir Transjakarta yang tabrak warga menyerahkan diri ke polisi
Merdeka.com - Sopir Transjakarta JMT-035 pelat nomor B 7455 IX, koridor VII jurusan PGC-Ancol, yang sempat melarikan lantaran menabrak seorang pria di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Sopir yang diketahui bernama Marlin Siagian (52), kini telah ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kanit Yanmas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Samakun mengatakan, usai insiden kecelakaan tersebut, Marlin langsung menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tadi sudah menyerahkan diri. Dia bukan kabur, tapi mengamankan diri ke polres," kata Samakun saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (15/12).
Samakun melanjutkan, saat kejadian sopir tersebut memang sempat panik dan mencoba menyelamatkan diri dengan cara berpura-pura menjadi Penumpang. Hal itu dilakukan karena takut dihakim oleh warga yang sudah bergerumul.
"Pinter itu sopir, dan dia akhirnya bertanggungjawab," jelasnya.
Sebelumnya, Insiden kecelakaan Transjakarta yang menabrak seorang penyeberang berambut mowhak di Jalan Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, sempat membuat warga geram. Warga yang berkumpul, sempat mencari sopir untuk dihakimi.
Beruntung sopir yang mengendarai TransJakarta lolos dari buruan warga. Sang sopir yang belum diketahui identitasnya tersebut, berhasil kabur karena menyamar menjadi penumpang bus.
"Pas nabrak warga, kami berhentikan busnya. Kami suruh turun sopirnya, tapi si sopir pergi ke kursi penumpang. Dia menyamar jadi penumpang, buka jas dan dasinya lalu kabur," kata Munti (50), tukang ojek yang mangkal persis di seberang tempat kejadian, Jakarta, Senin (15/12).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaKejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaAndri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dirinya akan mengecek kebenaran video pungli di Kapuk Muara tersebut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca Selengkapnya