Pura-pura dirampok, karyawan gasak duit majikan Rp 80 juta
Merdeka.com - Menyuruh karyawan menyetorkan uang ke Bank BNI Rp 80 juta, RF justru apes. Uang tersebut digasak karyawannya MF bin H (18). MF berpura-pura menjadi korban perampokan di Jalan Cumi Raya, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (8/7).
MF mengaku uang Rp 80 juta tersebut dirampas oleh tiga orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adisaputra mengatakan, kejadian tersebut terungkap ketika adanya kejanggalan pada saat dilakukan rekontruksi.
"Awalnya korban dan tersangka MS melapor ke Polsek Muara Baru. Kemudian dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, saat dilakukan rekontruksi ditemukan kejanggalan hasil keterangan tersangka kepada penyidik," ujar Asep di Polsek Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (15/4).
Asep menambahkan, tersangka MS yang merupakan karyawan swasta mengakui kejadian yang sebenarnya. Selain itu tersangka juga menambahkan, dirinya telah menyerahkan uang tersebut kepada temannya berinisial SM bin B (22)
"Tersangka mengaku keterangan yang diberikan olehnya bohong dan uang tersebut telah diserahkan kepada MS," pungkasnya.
Kapolsek Muara Baru, AKP Joko Agus Wulantoro menuturkan, dari kejadian tersebut MS baru mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan penggelapan uang tunai sebesar Rp 80 juta. Selain itu, tersangka mengaku uang sebesar itu digunakan tersangka MS untuk memodifikasi motor Suzuki Satria FU.
"Dari Rp 80 juta, Rp 7 juta MS gunakan untuk membeli spare part keperluan membuka bengkel, sisanya Rp 73 juta mau ia gunakan untuk lebaran," kata Joko.
Sementara itu, korban RF mengaku kaget dan tidak percaya dengan kelakuan pegawainya tersebut. "Saya enggak menyangka kalau anaknya seperti itu. Padahal ia biasa saya percaya bawa uang ke bank," kata RF.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 73 juta, satu buah tas warna hitam merk WIN dan suku cadang sepeda motor.
Kedua tersangka yaitu MS dan SM dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiptu Supriyanto menemukan tas pemudik berisi uang Rp100 juta usai tertinggal di toilet pada Minggu (14/4).
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnya