Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sabu Sindikat Malaysia-Aceh-Jakarta
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan Internasional Malaysia - Aceh - Jakarta. Dalam pengungkapan ini, sebanyak dua orang telah diamankan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari pengungkapan itu, anggotanya telah mengamankan 25 paket sabu dengan total 25.000 gram (25 KG) yang dikamuflasekan ke dalam speaker di dalam bagasi mobil merek Honda Civic.
"Kami berhasil mengamankan 2 orang Pelaku dan 25 Kg narkoba, jenis sabu dalam speaker mobil yang telah di modifikasi," kata Ady kepada wartawan, Senin (17/1).
Ia menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan ini berawal dari kejadian yang viral yaitu sebuah mobil yang mengalami kecelakaan dengan menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dimana kejadian tersebut, merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba sebanyak 25 kilogram sabu yang dipimpin langsung oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
"Ini merupakan hasil pengembangan ops nila tahun 2021, sekitar bulan November 2021 kita berhasil mengamankan 4 KG sabu. Selanjutnya 11 Januari 2022, kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Lalu, terkait dengan pengiriman barang haram yang dikemas seperti kemasan dari China ini mengirimnya melalui jalur Selat Malaka. Kemudian, jika narkoba itu dikurs kan ke dalam rupiah, total sebanyak Rp25 miliar.
"Para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur Selat Malaka, dari penangkapan ini kami amankan 2 orang pelaku," ujarnya.
Ternyata, dua orang yang diamankan itu merupakan seorang residivis yang pernah diamankan oleh BNN dan satunya pernah diamankan Polres Kabupaten Tangerang
"Pelaku menjalani hukuman selama 4 tahun di lapas yang sama," sebutnya.
"Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.
Baca SelengkapnyaPengendara mobil mewah ini nekat terobos trotoar karena jalan utama ditutup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi langsung mendalami video itu dan mendatangi lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaTerekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaEmpat kendaraan minibus dan SUV tampak mengalami kerusakan berat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut menyedot perhatian pengendara di pagi hari
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca Selengkapnya