Polda Metro ungkap jaringan penjualan DVD porno via online
Merdeka.com - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap aksi penjualan DVD porno dengan sistem online. Diketahui pelaku LT, seorang wanita berusia 40 tahun tersebut diciduk petugas lantaran berperan sebagai penyedia DVD dan mempunyai hardisk yang berisi puluhan video porno.
Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno menjelaskan pelaku beraksi dengan modus menawarkan dagangannya melalui website www.dvdstorexx.com.
"Dalam website tersebut dicantumkan nomor yang bisa dihubungi untuk memesan. Harga per kepingnya dijual sebesar Rp 100 ribu," ujar Putut di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4).
Selain LT, lanjut Putut, petugas juga menangkap WR (44) yang berperan menggandakan, menyebarluaskan juga menawarkan DVD porno tersebut melalui website http://jualbelibokep.com.
Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru menambahkan, para pelaku sudah beraksi selama satu tahun. "Mereka mencari video porno barat dan Asia di internet kemudian mereka download kemudian dijadikan dalam kepingan DVD," jelas Audie.
PNS sutradara video mesum bocah SMP di Mamuju jadi tersangka
Jadi sutradara video mesum siswa SMP, PNS Mamuju akan dipecat
Pembeli pun, tutur Audie, bisa memesan pemeran maupun adegan sesuai keinginan mereka. "Bisa dipesan misalnya pemerannya dari negara mana lalu adegan-adegan apa saja. Itu bisa dipesan," terangnya lagi.
"Pembeli pun sehari bisa puluhan. Jika ramai pemesan omzet mereka bisa mencapai jutaan rupiah. Dan kepingan DVD tersebut dikirim pelaku melalui jasa pengiriman barang," ungkap Audie lagi.
Satu keping DVD, kata Audie, bisa berisi lebih dari satu video porno. "Tergantung pesanan sang pembeli. Pembelinya dari berbagai kalangan. Bahkan kalangan atas juga ada yang menjadi pelanggan mereka," ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita, 5 dus berisi DVD film porno, 4 dus DVD kosong, 3 unit CPU, 1 dus berisi resi paket pengiriman jasa, 1 modem, 2 buah buku tabungan, 1 hardisk eksternal.
Para pelaku dijerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan Pasal 7 jo pasal 33 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya