Penggunaan Skuter Listrik Diatur Dalam Pergub, Ada Batas Usia dan Kecepatan
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji regulasi pengguna skuter listrik. Rencananya, regulasi akan dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Saat ini kita dalam pengkajian untuk peraturan Gubernur, tentu kita akan dilakukan dari seluruh stakeholder setelah Pemprov DKI menyiapkan kerangka regulasinya dan saat ini kita di tahapan pengujian," kata Kadis Perhubungan, Syafrin Liputo, Saat jumpa pers terkait Kebijakan Skuter Listrik dan Penerapan Jalur, di kawasan Sudirman, Jumat (22/11).
Aturan yang dibuat, katanya, akan disesuaikan pemanfaatan skuter listrik sebagai alat angkut perorangan.
"Kategorikan otoped atau e-skuter ini dalam kategori alat angkut perorangan, dalam negara disebut personal mobility device sehingga kita akan klasifikasi beberapa jenis personal mobility device ini dalam peraturan gubernur," sambungnya.
Syafrin menjelaskan, secara garis besar regulasi penggunaan otoped listrik akan mengatur mengenai keselamatan pengguna, mengatur mengenai usia pengguna skuter dan juga batas maksimum kecepatan dari skuter.
"Dalam aspek keselamatan itu ada yang disebut wajib menggunakan helm termasuknya di dalamnya soal ada pakaian yang malam hari digunakan itu memberikan pantulan cahaya atau reflektor, termasuk di alatnya sendiri," sambung Syafrin.
"Untuk kecepatan desain yang kami sepakati untuk sementara 15/km maksimum dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun sebagaimana yang acuan kita dalam UU 22 Tahun 3019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapat Sim C," jelas Syafrin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaFokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca SelengkapnyaPenerapan skema tersebut membutuhkan regulasi yang tidak tumpang tindih serta menguntungkan semua pihak, termasuk PLN.
Baca SelengkapnyaRealisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaIndonesia perlu menyiapkan teknologi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guna mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut.
Baca Selengkapnya