Peneror ancaman bom Hotel Spark Taman Sari dibekuk, motif peras uang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membekuk peneror ancaman bom Hotel Spark, Taman Sari, Jakarta Barat. Satu pelaku berinisial R (25) ditangkap di wilayah Aceh Utara.
"Karena patut diduga yang bersangkutan adalah penelpon kepada hotel tersebut. Terhadap R saat ini akan kita bawa ke Jakarta dalam rangka pendalaman lebih lanjut terhadap motif, terhadap sindikat, kalau memang itu sindikat. Tetapi memang saat ini baru satu, atas nama R yang kami amankan dan kemudian akan dibawa ke Jakarta siang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Senin (2/3).
Mengenai keterlibatan R dengan jaringan teroris, polisi masih mendalaminya. "Kalau nama ini kan baru ya di daftar kita, sehingga memang perlu pendalaman apakah ada underbow dari beberapa pihak yang patut diduga di sini terkait nama ini. Siapa nama-nama jaringannya, sampai saat ini masih kita cari, kita dalami motifnya," katanya.
Dalam tindakannya itu, R mempunyai motif ekonomi dalam aksinya. R meminta sejumlah uang kepada hotel yang dia ancam dengan bom tersebut.
"Ingin meminta sejumlah uang dengan mengatakan di beberapa tempat, ada 4 tempat di Hotel S, Taman Sari tersebut ada bom. Uang yang diminta hampir puluhan juta. Jad memang adalah kaitan dengan permintaan uang," ucapnya.
Sebelumnya, Hotel Spark di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, menerima ancaman bom pada Jumat malam kemarin. Diduga peneror kelompok teroris jaringan TPI Aceh.
Bukan hanya mengancam, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 40 juta bila hotel tersebut tidak ingin diledakkan. Setelah diselidiki ke lokasi, tidak ditemukan jenis bahan peledak apapun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Agus menyayangkan aktivitas warga malah merusak taman. Padahal harusnya, perayaan tahun baru tak merusak taman di sekitar.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan oleh TNI dan Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaPelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM
Baca SelengkapnyaSusananya mencekam, hotel milik Tommy Soeharto ini terbengkai sejak 1997
Baca Selengkapnya