Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasi ACT di Jakarta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera umumkan nasib izin operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang saat ini tengah menjalani proses hukum dugaan penyelewengan dana donasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya akan segera memberikan keputusan nasib izin operasi ACT dalam waktu dekat.
"Sudah dirapatkan sudah sebagainya, insyaallah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya," kata Riza, saat diwawancarai, di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7).
Lebih lanjut, Riza menjelaskan Pemprov DKI bertanggung jawab dalam menerbitkan izin operasi ACT. Sedangkan untuk izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang sudah terlebih dahulu dicabut merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
"Sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan wilayah Kemensos kan beda ya. Kalau DKI izin operasi," jelas Politikus Partai Gerindra itu.
Kendati begitu, dalam proses pencabutan izin perlu adanya proses yang mesti dilewati. Namun ia memastikan, Pemprov DKI akan bekerja sesuai prosedur supaya tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Nanti akan dikabari, pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti nggak menimbulkan masalah," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaReaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya