Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemenang tender beralamat fiktif praktik lazim korupsi APBD

Pemenang tender beralamat fiktif praktik lazim korupsi APBD UPS. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah perusahaan pemenang tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD DKI Jakarta 2014 diduga beralamat fiktif. Beberapa tidak bonafid bahkan ada perusahaan penggilingan tepung ikan yang menjadi pemenang pengadaan barang senilai Rp 5,8 miliar per unit itu. Praktik ini disebut sudah lazim terjadi dalam korupsi pengadaan barang di daerah-daerah.

Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Pemprov DKI termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP). Jika pemenang tender tidak jelas alamatnya, seharusnya dibatalkan apalagi bisa ikut tender.

"Mereka (ULP dan LKPP) yang harus diperiksa terlebih dulu oleh aparat hukum. Kenapa bisa meloloskan perusahaan-perusahaan abal-abal sebagai pemenang tender," kata Uchok dalam perbincangan dengan merdeka.com, Senin (2/3).

Uchok menegaskan, fungsi LKPP seharusnya menjadi pengawas dalam proses-proses lelang pengadaan barang. Lembaga ini tidak bisa lepas tangan jika prosedur lelang tidak sesuai.

"Kalau mark up harga barang masih bisa ditoleransi 20-50 persen. Tapi banyak juga proyek-proyek fiktif yang ada anggarannya tapi tidak pernah ada kegiatannya," pungkas Uchok.

Sebelumnya, penelusuran merdeka.com ke tiga alamat pemenang tender pengadaan UPS dalam APBD 2014 DKI Jakarta menemukan fakta menarik. CV Wiyata Agri Satwa, pemasok UPS di SMKN 42 dengan nilai barang Rp 5.833.448.500 ternyata perusahaan distributor tepung ikan. Perusahaan itu berkantor pusat di Jalan Tambak Sawah Industri Blog D/10 RT 07 RW 02, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian CV Artha Prima Indah yang menjadi pemenang tender pengadaan UPS untuk SMAN 94 Jakarta Timur. Saat didatangi, alamat di Jalan Penganten Ali RT 08/06 No 65 C-D tidak ditemukan kantor perusahaan itu. Bahkan ketua RT setempat tidak tahu menahu ada perusahaan itu di wilayahnya.

Terakhir, adalah CV Bintang Mulia Wisesa yang memenangkan tender untuk SMAN 27 dengan nilai proyek Rp 5.831.375.000. Kantor CV Bintang Mulia Wisesa hanya sebuah rumah. Kantor tersebut beralamat di Jalan Bugis Raya No.110, RT 005/RW 01, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Di halam rumah, terpasang sebuah spanduk bertuliskan service pendingin udara mobil. Terdapat juga sebuah plang bertuliskan: 'CV Bintang Mulya Wisesa, General Contractor and Supplier, menerima Service/Repair AC Mobil, AC Rumah, Kulkas, Dispenser, Jual AC Baru/AC Bekas, Terima Tukar Tambah'.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri AHY Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menteri AHY Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

AHY buka lowongan kerja untuk penempatan di Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP).

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian

Menteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian

AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang

Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang

Forkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Baca Selengkapnya