Palsukan Surat dari Leasing, Debt Collector Tarik Motor Tak Diserahkan ke Perusahaan
Merdeka.com - Debt Collector diduga palsukan surat kuasa penarikan (SKP) yang biasa dikeluarkan oleh perusahaan finance. Warga Jakut jadi korban dengan modus tersebut, sepeda motornya raib dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh menerangkan, satu orang terduga pelaku inisial SB (26) diamankan. SB bersama kawanannya diduga menarik kendaraan secara serampangan dengan dalih tak membayar cicilan. Parahnya, kendaraan yang diambil tak diserahkan kepada perusahaan finance.
"Tetapi dimiliki oleh personal oknum debt collector nakal yang melakukan aksi perampasan kendaraan," kata Iverson saat dihubungi, Kamis (2/3).
Iver menerangkan, kejadian itu dialami oleh Alwi (25) sewaktu sepeda motor terparkir di Tanah Merah, Rawa Sengon, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara.
Korban dihampiri delapan orang laki-laki yang mengaku debt collector. Mereka mendesak menyerahkan sepeda motor korban, tetapi tak dituruti. Sehingga debt collector melakukan hal-hal yang tak sepatutnya.
Tak cuma itu, debt collector meminta korban menandatangani surat berita acara serah-terima sepeda motor. Tapi, ditolak oleh korban.
"Para pelaku tetap membawa secara paksa sepeda motor yang tidak terkunci stang dengan cara didorong dengan menggunakan kaki," ujar dia.
Iver menerangkan, korban mendatangi salah satu perusahaan leasing pembiayaan kredit guna meminta penjelasan.
Rupanya dokumen yang ditunjukkan oleh debt collector bukan berasal dari pihak leasing tersebut. Iver mengatakan, dokumen-dokumen itu pun kini telah disita sebagai barang bukti.
"Tim menemukan beberapa dokumen. Bahwa ada data kuasa penarikan kendaraan, data finance yang diduga ditiru dan dipalsukan oleh beberapa pelaku oknum debt collector," ujar dia.
Terkait hal ini, penyidik akan analisis dokumen secara lebih jauh.
"Apakah benar benar berasal dari finance atau perusahaan pembiayaan perusahaan jasa pemberi kuasa penarikan kendaraan," ucap dia.
Selain itu, Iver menambahkan, pihaknya juga sedang melacak beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector disinyalir melakukan aksi kekerasan terhadap orang dan barang.
Ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Mereka ialah EB, EK dan R. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaBerikut tips cara jual motor yang masih ada cicilan yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaOrang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya