Mengintip rencana operasi satpol PP jelang Ramadan
Merdeka.com - Bulan puasa tinggal menghitung jari, para pedagang kuliner, pakaian, sembako bahkan perhiasan tersenyum membayangkan rezeki yang akan diterima. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan dunia hiburan malam yang identik dengan alkohol dan seks.
Sebabnya, pemerintah selalu menertibkan tempat hiburan malam untuk menghormati umat yang menjalankan ibadah puasa. Tidak hanya tempat hiburan, tetapi juga PKL atau gelandangan pengemis (gepeng), petasan dan arus mudik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat penertiban melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Surat Edaran (SE) pun dikeluarkan untuk dijadikan landasan dasar hukum atas langkah penertiban tersebut.
"Kami akan melakukan penertiban di pasar tradisional, PKL, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (gembel), petasan, miras, arus mudik, dan tempat hiburan malam," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadisantoso saat jumpa pers di restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (4/7).
Kukuh menegaskan Satpol PP akan menindak bagi yang melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh Dinas Pariwisata Nomor 35/SE/2013. Namun, untuk melakukan penertiban, Satpol PP akan dibantu personel polisi.
"Saat penertiban kita tidak sendiri, kita ditemani personel dari Polda, Polisi Dinas Pariwisata, dan beberapa pihak lain yang terkait," katanya.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar pun tidak segan untuk ditindak tegas. Khusus, bagi tempat hiburan malam, tempat makan, dan tempat-tempat yang bisa menimbulkan potensi gangguan orang berpuasa akan dilakukan penyegelan
"Kami bisa berikan teguran kalau tidak diindahkan kami bisa segel," ucapnya.
Rencananya akan memberikan jadwal bagi beberapa tempat, seperti rumah makan, karaoke, dan tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat ketika puasa.
"Nanti kita akan berikan stiker yang bertuliskan 'Buka' dan 'Tutup' dan nanti ada jadwal buka dan tutup," terangnya.
Dalam beberapa hari ke depan, Kukuh menjelaskan, pihaknya akan menempelkan stiker itu ke semua tempat yang bisa menimbulkan gangguan tersebut.
Untuk informasi, usaha karaoke dan musik akustik dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk klab malam, diskotek, mandi uap, Griya Pijat, mesin judi, yang berdiri di pinggir jalan harus tutup selambat-lambatnya satu hari sebelum Ramadan.
Namun untuk tempat-tempat hiburan yang berada di dalam hotel bisa tetap buka dengan ketentuan operasional yang telah ditentukan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaSelama operasi berlangsung, tercatat angka kecelakaan menurun.
Baca SelengkapnyaPengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaPemkot Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan menggelar Pasar Murah Ramadan.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca Selengkapnya