Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakut Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu dan Pakaian Baru
Merdeka.com - Seorang guru mengaji di Penjaringan, Jakarta Utara, mencabuli lima anak didik selama berbulan-bulan. Dia mengiming-imingi sejumlah uang agar para korban tidak mengadukan perbuatannya ke orang tua.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, aksi cabul guru mengaji berinisial HS (58) itu sudah berlangsung sejak Maret 2021. Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan tindakan HS kepada orang tuanya. Hasil penyelidikan polisi ternyata korban pencabulan pelaku berjumlah lima orang.
"Ada lima orang korban tidak saya sebutkan inisialnya. Korban rata-rata masih berusia 7 sampai 9 tahun," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6).
Guruh menerangkan, HS memperdaya para korban dengan memberikan uang dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 20 ribu per-orang. Korban juga dijanjikan pelaku dibelikan pakaian baru.
Berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan pada usai belajar mengaji di tempat pelaku.
"Ada yang sudah 2 kali atau sampai 4 kali," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaJoko mengatakan bahwa sejumlah bagian tubuh korban memang diketahui dimutilasi dan dipisahkan dari badannya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dan temannya dianiaya berkedok hukuman ala seniornya.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca Selengkapnya