Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadisdik minta Zainal segera ajukan surat formal ke Gubernur

Kadisdik minta Zainal segera ajukan surat formal ke Gubernur Taufik Yudhi Mulyanto. humas pemprov dki ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, sudah mendapatkan informasi soal Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Zainal Sulaiman mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara. Dia langsung memanggil Zainal untuk menanyakan kebenarannya.

Meski sudah menyampaikan pengunduran diri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Taufiq meminta Zainal untuk mengajukan surat tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Jika tidak, maka keikutsertaannya dapat dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Dia (Zainal) bisa dianulir ketika nanti dia di sana tidak ada izin dari atasannya. Nanti surat izin pak gubernur melalui disdik," ungkap Taufik usai rapat Komisi E DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (28/2).

Selain meminta untuk memberiksan surat tertulis, Taufik juga mengimbau kepada Zainal untuk melakukan aktivitas pencalonan pada hari libur. Dengan demikian, tidak menggangu kinerja Dinas Pendidikan.

"Kalau ada beberapa hari pergi ke maluku saya bilang harus di hari libur," beber dia.

Meski diindikasikan maju dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Zainal belum melakukan pendaftaran resmi melalui KPU setempat. Diperkirakan, pendaftaran calon gubernur akan berlangsung pada bulan-bulan mendatang.

"Dia katakan Maret atau apa. Saya belum tahu persis karena ini Maluku Utara," tandasnya.

Saat resmi menjadi calon gubernur Maluku Utara, Zainal telah diminta untuk melepaskan jabatannya sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Utara. Jika tidak, Zainal akan dianulir dari keikutsertaannya.

"Pasti dia akan dianulir, maka dia akan rugi. Harus melepas jabatan sekarang ini," terangnya.

Namun, jika gagal mengikuti pemilihan gubernur dan ingin kembali ke jabatannya semula, Taufik enggan memberikan jawaban.

"Ya nanti kita lihat tentang status PNS nya, kita harus lihat dengan ketentuan dan selama dia pergi nanti, siapa pun harus mengisi jabatan itu. Karena kan layanan," jelasnya.

Taufik sendiri mengaku mempunyai daftar urutan kepangkatan. Daftar kepangkatan tersebut dilihat dari umur, pangkat, kinerja.

"Tentu sebagai warga negara siapapun berhak menjadi kandidat dalam posisi apapun. gubernur, wali kota, bupati, dan lain-lain. Silahkan saja. Tapi tentu ada kaidah-kaidahnya. Terutama dengan sekarang tidak diperkenankannya lagi rangkap jabatan."

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.

Baca Selengkapnya
Zulhas Pastikan Tidak Ada Tim Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo-Gibran
Zulhas Pastikan Tidak Ada Tim Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo-Gibran

Sehingga, pekerjaan untuk pemerintahan berikutnya akan bisa langsung berjalan.

Baca Selengkapnya