Kadisdik minta Zainal segera ajukan surat formal ke Gubernur
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, sudah mendapatkan informasi soal Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Zainal Sulaiman mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara. Dia langsung memanggil Zainal untuk menanyakan kebenarannya.
Meski sudah menyampaikan pengunduran diri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Taufiq meminta Zainal untuk mengajukan surat tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Jika tidak, maka keikutsertaannya dapat dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Dia (Zainal) bisa dianulir ketika nanti dia di sana tidak ada izin dari atasannya. Nanti surat izin pak gubernur melalui disdik," ungkap Taufik usai rapat Komisi E DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (28/2).
Selain meminta untuk memberiksan surat tertulis, Taufik juga mengimbau kepada Zainal untuk melakukan aktivitas pencalonan pada hari libur. Dengan demikian, tidak menggangu kinerja Dinas Pendidikan.
"Kalau ada beberapa hari pergi ke maluku saya bilang harus di hari libur," beber dia.
Meski diindikasikan maju dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Zainal belum melakukan pendaftaran resmi melalui KPU setempat. Diperkirakan, pendaftaran calon gubernur akan berlangsung pada bulan-bulan mendatang.
"Dia katakan Maret atau apa. Saya belum tahu persis karena ini Maluku Utara," tandasnya.
Saat resmi menjadi calon gubernur Maluku Utara, Zainal telah diminta untuk melepaskan jabatannya sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Utara. Jika tidak, Zainal akan dianulir dari keikutsertaannya.
"Pasti dia akan dianulir, maka dia akan rugi. Harus melepas jabatan sekarang ini," terangnya.
Namun, jika gagal mengikuti pemilihan gubernur dan ingin kembali ke jabatannya semula, Taufik enggan memberikan jawaban.
"Ya nanti kita lihat tentang status PNS nya, kita harus lihat dengan ketentuan dan selama dia pergi nanti, siapa pun harus mengisi jabatan itu. Karena kan layanan," jelasnya.
Taufik sendiri mengaku mempunyai daftar urutan kepangkatan. Daftar kepangkatan tersebut dilihat dari umur, pangkat, kinerja.
"Tentu sebagai warga negara siapapun berhak menjadi kandidat dalam posisi apapun. gubernur, wali kota, bupati, dan lain-lain. Silahkan saja. Tapi tentu ada kaidah-kaidahnya. Terutama dengan sekarang tidak diperkenankannya lagi rangkap jabatan."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaIa menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaSehingga, pekerjaan untuk pemerintahan berikutnya akan bisa langsung berjalan.
Baca Selengkapnya