Jakarta PSBB, 11 Bidang Usaha Ini Boleh Beroperasi dengan Protokol Kesehatan Ketat
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Kebijakan itu diambil setelah kasus positif Covid-19 terus meningkat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap aktivitas perkantoran kembali dilakukan di rumah. Kecuali, untuk 11 bidang usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi di kantor saat PSBB kembali diterapkan.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Anies menekankan, bekerja di rumah bukan berarti memberhentikan kegiatan tempatnya bekerja. Namun, para karyawan dapat melaksanakan pekerjaannya dari rumah.
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucapnya.
Berikut 11 usaha yang masih diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan:
- Perusahaan kesehatan- Usaha bahan pangan- Energi- Telekomunikasi dan teknologi informatika- Keuangan- Logistik- Perhotelan- Konstruksi- Industri Strategis- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Seperti diketahui, Anies kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar dia.
Sementara itu, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu (9/9/2020). Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaSaat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan penguatan Puskesmas sudah dilakukan sebelum menjabat gubernur DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaPolisi sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan berkatan KKB.
Baca SelengkapnyaAtikoh sempat berdiskusi dengan para pedagang di pasar tersebut.
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaMasalah polusi udara semakin mengkhawatirkan. Khususnya di Jakarta. Berikut dampak polusi udara pada kesehatan anak yang perlu diwaspadai.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca Selengkapnya