Ini kronologi debt collector aniaya anggota TNI AL hingga tewas
Merdeka.com - Seorang anggota TNI AL Koptu Sugiyarto tewas dikeroyok sekitar sembilan debt collector di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/11) malam.
Menurut Dinas Penerangan Korps Marinir Letkol Marinir Suwandi, peristiwa tersebut bermula ketika teman Sugiyarto, Amen dihadang sekelompok orang untuk menarik motor Honda Scoopy yang dikendarainya lantaran tidak membayar angsuran selama 10 bulan. Amen kemudian menghubungi Sugiyarto dan datang sekitar 22.55 WIB ke lokasi.
Namun kedatangan Sugiyarto membuat marah debt collector tersebut, sehingga terjadilah keributan yang mengakibatkan telinga kanan Amen putus terkena sabetan parang. Sedangkan Sugiyarto mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan luka bacok di kepala.
"Sugiyarto mendapat pertolongan warga dan dibawa ke RS Harapan Jayakarta namun Sugiyarto tidak dapat tertolong dan meninggal dunia," katanya, Jumat (21/11).
Sebelumnya, seorang anggota TNI AL tewas setelah dikeroyok sekitar 10 orang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (20/11) malam. Korban yang diketahui bernama Sugiyarto berpangkat Kopral Satu (Koptu), tewas dengan luka tusukan dan penganiayaan di sekujur tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ade Rahmat Idnal mengatakan, para pelaku yang merupakan debt collector atau penagih dari salah satu perusahaan leasing sepeda motor kini sudah diamankan di Mapolres Jakarta Timur.
"Para pelaku yang kami amankan merupakan debt collector. Korban tewas dengan luka terkena senjata tajam di bagian dada dan juga kepala," kata Ade, saat dikonfirmasi Jumat (21/11).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca Selengkapnya