Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Pemprov DKI Tunjuk Tuhiyat jadi Dirut Baru MRT Jakarta

Ini Alasan Pemprov DKI Tunjuk Tuhiyat jadi Dirut Baru MRT Jakarta MRT. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Fitria Rahadiani mengatakan bahwa penggantian Direktur Utama (Dirut) PT MRT Jakarta dari Mohamad Aprindy ke Tuhiyat merupakan hal biasa. Tuhiyat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT MITJ menggantikan posisi M Aprindy sebagai Dirut MRT Jakarta.

"Iya jadi memang, sebenarnya bukan penggantian Pak Aprindy, tapi saya boleh bilang penyegaran di jajaran pengurus itu hal yang biasa gitu ya," kata Fitria kepada wartawan, dikutip Kamis (27/10).

Menurut dia, pergantian Dirut MRT Jakarta itu karena PT MRT tengah berfokus pada pendanaan dan pembiayaan yang diperlukan untuk proyek pembangunan MRT fase-fase berikutnya. Sehingga, Tuhiyat yang punya pengalaman pernah menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi PT MRT Jakarta dianggap cocok dengan konsep ini.

"Kami yang sekarang punya konsep terkait bagaimana pendanaan atau pembiayaan yang diperlukan untuk fase kedua ini dan fase-fase selanjutnya, ada fase 3 ada empat gitu ya," ujar dia.

Jajaran Dewan Komisaris MRT Jakarta Dirombak

Sebagai informasi penyegaran di jajaran direksi PT MRT ini tak hanya dilakukan pada posisi Direktur Utama tapi juga Dewan Komisaris PT MRT Jakarta dengan mengangkat Dodik Wijanarko menjadi Komisaris Utama. Kemudian, posisi Komisaris diisi oleh Bambang Kristiyono dan William P Sabandar.

Sebelumnya, Mohamad Aprindy ditunjuk Anies Baswedan menjabat sebagai Dirut MRT Jakarta pada 22 Juli 2022 lalu. Terhitung dia baru menjabat sebagai Dirut PT MRT lebih kurang baru tiga bulan lamanya. Terkait hal itu, Fitria membenarkan bahwa penyegaran jajaran direksi PT MRT memang sering dilakukan.

Fitria menyebut penggantian ini telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang kemudian diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

"Iya kan apa namanya, penyegaran itu kan nggak butuh setahun dua tahun juga. Jadi kalau dilihat di keputusan RUPS apapun gitu ya bunyinya tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu," terang dia.

Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP