FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"
KPU melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
KPU melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut telah melanggar peraturan KPU.
Sebab dalam peraturan KPU tertulis larangan pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.
Selain itu pemasangan atribut kampanye yang terkesan asal tempel diikat dengan tali rafia membuat wajah asli JPO tersebut menjadi tak sedap dipandang.
Penampakan bagian dalam JPO yang memperlihatkan kondisi pagar pembatas yang ditutup alat peraga kampanye parpol.
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaAda ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta Timur daerah pemilihan DKI Jakarta 6 telah memulai pelipatan surat suara DPRD Provinsi DKI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaKPU mulai mendistribusikan berbagai logistik Pemilu 2024, seperti bilik, kotak suara, alat coblos, hingga bantalan ke tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur menyatakan 100 persen kotak suara untuk Pemilu 2024 sudah selesai dirakit.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa mendukung hak angket DPR terpantau melempari mobil komando massa penentang hak angket DPR.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini meliputi penyortiran, melipat hingga pemeriksaan kondisi kertas suara agar terhindar dari cacat fisik.
Baca Selengkapnya