FOTO: Razia Uji Emisi Diuji Coba di Jakarta Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Jika Tak Lolos
Hari ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menguji coba razia uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Pengendara yang tak lolos razia uji emisi akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp250.000 bagi pengguna sepeda motor dan Rp500.000 bagi pengendara mobil.
Namun, denda tersebut baru akan diberlakukan pada 1 September 2023.
Pada tahap uji coba ini, pengendara yang tak lolos uji emisi hanya mendapatkan teguran.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan uji coba ini telah sesuai hasil rapat koordinasi Ditlantas Polda Metro, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, hingga pemerhati lingkungan.
"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023," kata Sarjoko kepada wartawan, Jakarta, dikutip Jumat (25/8/2023).
Uji coba razia uji emisi mulai dilakukan serentak pada pagi hari, namun belum akan dilakukan tindakan penilangan. Pengguna kendaraan bakal diberikan sosialisasi.
"Ini sifatnya masih sosialisasi," ujar Sarjoko.
berita untuk kamu.
Ada lima titik uji coba razia uji emisi yang diadakan di Jakarta, yakni:
Sejumlah pengendara motor mengantre saat mengikuti uji coba razia uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8/2023).
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan roda dua milik warga selama uji coba razia uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8/2023).
Petugas mendata pengendara yang mengikuti uji coba razia uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8/2023).
- Johan Oktavianus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaLayanan uji emisi meningkat sejak Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi pada 1 September.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaFenomena tersebut ditakutkan akan mengakibatkan kekurangan produktivitas pangan karena kurangnya ketersediaan air. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaBuka tutup jalan di 29 ruas dimulai hari ini, Senin 4 September 2023.
Baca SelengkapnyaMenyemprot kabut air ke udara sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca Selengkapnya