DPRD DKI Minta TGUPP Tidak Ikut Campur Kinerja SKPD
Merdeka.com - Alokasi anggaran Rp19,8 miliar untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta diperdebatkan lantaran dinilai melampaui kewenangannya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menjelaskan, nilai anggaran tidak menjadi masalah asal TGUPP tidak ikut campur terhadap peranan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
"Kenapa kami loloskan ini (anggaran TGUPP 2022) karena Pak Asisten sudah berjanji bahwasanya mereka akan mengoreksi terkait masalah kinerja TGUPP di mana, TGUPP ini tidak cawe-cawe ngurusin daripada SKPD," katanya dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/11).
Dia berpandangan, jika membahas nilai anggaran, nilai Rp19,8 miliar tidak cukup besar jika melihat kemajuan ibu kota dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Sepanjang TGUPP bisa membantu kepentingan masyarakat Jakarta di belakang layar, tidak cawe cawe kepada SKPD, maka kami rela," tandasnya.
Sekretaris Daerah DKI, Marullah Matali kemudian menjawab perihal kewenangan TGUPP telah menjadi bahan diskusi internal.
"Apa yang bapak sampaikan tadi dengan apa yang jadi komitmen teman-teman saya di asisten pemerintahan, itu memang sudah menjadi diskusi kami di internal," ucap Marullah.
Sikap Inggard berbeda dengan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono yang menolak alokasi anggaran untuk TGUPP. Penolakan itu disebabkan anggaran TGUPP di tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun anggaran 2021.
"Kami rekomendasikan, sebagaimana kami bahas di komisi A, alokasi anggaran TGUPP yang jumlahnya Rp19,8 sekian miliar untuk didrop, dinolkan," ucap Gembong.
Politikus PDIP menyampaikan peran TGUPP dalam pemerintahan sangat mendominasi. Bahkan, kepala dinas kerap menuangkan surat tembusan kepada TGUPP.
Besarannya peran TGUPP dianggap Gembong tidak etis, terlebih lagi para tim Gubernur mendapatkan operasional dari APBD. Ia mengaku tidak mempersoalkan jumlah anggota TGUPP, asalkan tidak menggunakan uang daerah.
Secara tegas, Gembong pun menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menyisihkan dana operasionalnya untuk kegiatan TGUPP.
"Di sini saatnya Pak Gubernur berbakti kepada rakyat Jakarta mengalokasikan sebagian dana operasionalnya untuk TGUPP," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengusulkan agar anggaran operasional TGUPP dihapus.
Menurutnya, keberadaan TGUPP membuat kerja SKPD menjadi membingungkan. Dia juga mengaku heran, sudah berkali-kali diminta namun revisi Pergub tak kunjung dilakukan.
"Sudah berulang-ulang, tapi enggak diganti-ganti nih. Kalau enggak diganti-ganti ya pake duit lu aja," ketus Mujiyono.
"Dari upah pungut saja. Gubernur, wagub, TPAD yang lain itu dapat upah pungut. 0,17 Persen dari PAD per tahun, dibayar per bulan," sambungnya.
Dia menilai keberadaan TGUPP dengan anggaran yang besar tetapi kinerjanya tidak diketahui membuat tanya tanya. Oleh sebab itu, dia minta aturan terkait TGUPP harus segera direvisi.
"Kita rekomendasikan untuk diperhatikan ini," katanya.
Dalam usulan KUA-PPAS, anggaran untuk TGUPP di tahun 2022 sebesar Rp19,8 miliar. Dan jumlah anggota TGUPP saat ini sebanyak 74 orang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaSebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMarkas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya