Dody Prawiranegara Beberkan Isi Surat Teddy Minahasa, Ajak Bersekutu Jebak Linda
Merdeka.com - Terdakwa kasus peredaran sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membacakan surat berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3). Surat ini diterima Dody dari Teddy Minahasa sesudah ditangkap anggota Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.
"Izin saya membacakan lagi yang Mulia biar lebih jelas," kata Dody dalam persidangan tersebut.
"Untuk Dody atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi," kata Dody saat membaca surat tersebut.
"Contreng dua, BB (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Dody strip satu, jawab tidak tahu garis miring kayu gaharu milik Arif, strip kedua Arif mantan pengedar," katanya.
"Contreng yang ketiga Dody harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif," kata Dody.
"Berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya skenario penangkapan Anita tapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif," kata Dody kembali saat membaca isi surat.
"Berikutnya tidak ada penyisihan BB. Yang terakhir barang dari Arief (tidak ada saksi)," kata Dody membacanya kalimat terakhir dalam surat.
Dody Ogah Ikuti Perintah Teddy
Dody enggan mengikuti semua perintah tersebut dan lebih memilih proses penegakan hukum. "Mohon izin yang Mulia dan ini saya tolak waktu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," kata dia.
Jaksa sempat bertanya kepada Teddy terkait surat tersebut. Teddy mengaku bahwa surat tersebut merupakan tulisan tangannya.
Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang bertugas untuk menjual lima kilogram sabu hasil barang bukti ke Jakarta. Sedangkan Arif yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Samsul Ma'rif merupakan asisten pribadi Dody.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jabatan Kapolda Banten dirasa menjadi salah satu batu loncatan bagi para Jenderal Polri untuk meraih karir cemerlang usai menjabatnya. Siapa saja?
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKorban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaJaringan Fredy telah bertambah empat berdasarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKomisaris Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi menyampaikan pesan menyentuh terkait cinta dan keluarga. Baginya mencintai istri dan keluarga adalah kekuatan utama.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca Selengkapnya