Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta beserta Satpol PP Kota Jakarta Utara menertibkan sebanyak 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, bangunan liar di kawasan itu ditertibkan karena berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kurang lebih ada 3.000 meter lahan yang telah ditertibkan.
"Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9).