Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calo janjikan masuk PNS dengan imbalan Rp 60 juta

Calo janjikan masuk PNS dengan imbalan Rp 60 juta PNS. pdk.org

Merdeka.com - Andrizal (sebelumnya ditulis Rizaldi), korban penculikan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/8) lalu merupakan seorang calo Pegawai Negeri Sipil (PNS). Andrizal biasa menawarkan jasanya untuk memasukkan seseorang ke instansi pemerintahan.

"Dia kerjanya calo PNS karena sudah biasa menawarkan janji untuk memasukkan orang-orang ke dalam instansi pemerintahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/8).

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, bahwa Andrizal mengaku sebagai PNS dan menawarkan jasa tersebut. Rikwanto pun tidak memungkiri terkait motif penculikan terhadap Andrizal terkait dengan jasa yang biasa dilakukannya itu.

"Motifnya sebenarnya karena uang Rp 60 juta yang sudah disetor pelaku bernama Sumardi untuk memasukkan anaknya ke Biro Pusat Statistik (BPS)," tuturnya.

Pelaku menunggu sampai 14 bulan, namun anaknya tetap gagal menjadi pegawai BPS. Akhirnya, pelaku memutuskan untuk menculik korban. "Korban diculik di Stasiun Gambir pada tanggal 6 Agustus lalu," kata Rikwanto.

Atas kasus ini, aparat Jatantras Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Sumardi yang menjadi tersangka utama dan Andi Lelono. Mereka ditangkap di Gang. Anggrek Gas Alam RT 04 RW 07, nomor 4A, Curug, Cimanggis, Depok saat petugas membebaskan Andrizal pada Kamis (9/8).

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran

Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.

Baca Selengkapnya
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi

Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Anies Ingatkan TNI-Polri dan ASN soal Netralitas: Sumpah Itu di Atas Instruksi Atasan
Anies Ingatkan TNI-Polri dan ASN soal Netralitas: Sumpah Itu di Atas Instruksi Atasan

Anies meyakini, TNI-Polri hingga ASN bakal bersikap netral sesuai sumpah dan UUD 1945 untuk tidak memihak

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya