Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Geruduk Balai Kota, Desak Anies Segera Banding Putusan UMP Jakarta 2022

Buruh Geruduk Balai Kota, Desak Anies Segera Banding Putusan UMP Jakarta 2022 Buruh Geruduk Balai Kota. Alma Fikhasari

Merdeka.com - Ratusan buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7). Para buruh mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Keputusan PTUN Jakarta itu membuat nilai UMP tahun ini mengalami penyusutan dari Rp4.641.854 juta menjadi Rp4.573.845. Ratusan buruh berdemonstrasi di Balai Kota pun mendesak Anies mengajukan banding terkait keputusan PTUN tersebut.

"Kami datang ke sini adalah berharap agar pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa putusan PTUN itu sangat tidak mendasar," kata Ketua Perda KSPI Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7).

Diketahui, pada 12 Juli 2022 PTUN memenangkan gugatan Apindo dan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Buruh Nilai Putusan PTUN Tak Adil

Buruh menilai sudah sepatutnya Anies melakukan upaya banding terkait keputusan PTUN tersebut. Keputusan PTUN yang memenangkan gugatan Apindo juga dianggap buruh tidak adil.

"Menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta, tentu ini dirasakan tidak berkeadilan bagi kami, kaum buruh dan juga masyarakat yang sangat berharap akan adanya peningkatan kesejahteraan dari sisi pendapatan dan penghasilan mereka," ujar dia.

Selain itu, menurut Winarso, nilai upah buruh yang direvisi Anies sudah melalui kajian pelbagai pihak. Sehingga besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta sudah keputusan terbaik.

"Oleh karena itu, saya pikir pak Gubernur juga melakukan dialog atau komunikasi dengan pihak swasta atau perusahaan-perusahaan yang terdampak UMP. Jadi kalau menurut kami apa angka yang sudah direvisi oleh Gubernur, ditetapkan oleh Gubernur, sangat berdasar dan sudah dengan kajian-kajian yang mendalam," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP