Anies: Bila Reklamasi Ditambah Lagi Jakarta akan Seperti Mangkuk Menerima Air
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atau pengembang reklamasi pulau H.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.
"Jadi pemprov DKI akan melawan secara hukum," kata Anies di kawasan Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7).
Anies menjelaskan alasan pentingnya menghentikan reklamasi. Menurutnya, bila reklamasi diteruskan maka permukaan tanah Jakarta semakin turun dan akhirnya membuat daratan ibarat menjadi mangkuk penampungan air.
"Saya harus bawahi meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi," tambah Anies
"Bila daratan (reklamasi) di tambah lagi, Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta. Kemudian, Dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya 3-4 kilo karena reklamasi karena itulah harus dihentikan," tukas Anies.
Mantan Mendikbud itu mengatakan pihaknya menghormati keputusan PTUN. Oleh karena itu Pemprov baru akan mengajukan banding setelah petikan putusan secara keseluruhan diterima secara resmi Pemprov DKI.
"Jadi kami akan terus melakukan upaya hukum untuk menghentikan reklamasi. Keputusan PTUN kita hormati tapi kita akan tunggu petikan habis itu kita akan banding," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.
Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.
"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," seperti yang dilihat di situs tersebut, Senin (29/7/2019).
Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya dan diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 terkait izin reklamasi.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."
Sebelumya, SK nomor 1409 tahun 2018 dibuat Anies untuk Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Hal tersebut membuat PT Harapan Indah memperkarakan ke PTUN dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menerangkan, bahwa niatannya dirinya lebih untuk mengembangkan 40 kota selevel Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies menilai semakin tampak jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) harusnya tujuannya untuk kepentingan si penerima, bukan kepentingan si pemberi.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, perjuangan ketiganya untuk mewujudkan perubahan di Indonesia tidak akan sia-sia.
Baca Selengkapnya