Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies: Bila Reklamasi Ditambah Lagi Jakarta akan Seperti Mangkuk Menerima Air

Anies: Bila Reklamasi Ditambah Lagi Jakarta akan Seperti Mangkuk Menerima Air anies baswedan. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atau pengembang reklamasi pulau H.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.

"Jadi pemprov DKI akan melawan secara hukum," kata Anies di kawasan Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7).

Anies menjelaskan alasan pentingnya menghentikan reklamasi. Menurutnya, bila reklamasi diteruskan maka permukaan tanah Jakarta semakin turun dan akhirnya membuat daratan ibarat menjadi mangkuk penampungan air.

"Saya harus bawahi meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi," tambah Anies

"Bila daratan (reklamasi) di tambah lagi, Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta. Kemudian, Dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya 3-4 kilo karena reklamasi karena itulah harus dihentikan," tukas Anies.

Mantan Mendikbud itu mengatakan pihaknya menghormati keputusan PTUN. Oleh karena itu Pemprov baru akan mengajukan banding setelah petikan putusan secara keseluruhan diterima secara resmi Pemprov DKI.

"Jadi kami akan terus melakukan upaya hukum untuk menghentikan reklamasi. Keputusan PTUN kita hormati tapi kita akan tunggu petikan habis itu kita akan banding," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.

Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.

"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," seperti yang dilihat di situs tersebut, Senin (29/7/2019).

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.

Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya dan diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 terkait izin reklamasi.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."

Sebelumya, SK nomor 1409 tahun 2018 dibuat Anies untuk Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Hal tersebut membuat PT Harapan Indah memperkarakan ke PTUN dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru
Anies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru

Dia menerangkan, bahwa niatannya dirinya lebih untuk mengembangkan 40 kota selevel Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies: Indonesia Makin Didominasi Kekuatan Non Gagasan Kerakyatan
Anies: Indonesia Makin Didominasi Kekuatan Non Gagasan Kerakyatan

Anies menilai semakin tampak jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Bansos Lagi: Saya Yakin Penerima Makin Hati-Hati Beri Dukungan, Pilih Pakai Hati Nurani
Anies Kritik Bansos Lagi: Saya Yakin Penerima Makin Hati-Hati Beri Dukungan, Pilih Pakai Hati Nurani

Anies menyebut kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) harusnya tujuannya untuk kepentingan si penerima, bukan kepentingan si pemberi.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil

Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Berduka 3 Pendukungnya Meninggal Saat Kampanye Akbar di JIS: Mereka Korbankan Hidup Demi Perubahan
Anies Berduka 3 Pendukungnya Meninggal Saat Kampanye Akbar di JIS: Mereka Korbankan Hidup Demi Perubahan

Anies mengatakan, perjuangan ketiganya untuk mewujudkan perubahan di Indonesia tidak akan sia-sia.

Baca Selengkapnya