Ahok sebut denda buang sampah sembarangan Rp 50 juta
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan denda untuk warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan denda itu harus diterapkan sebagai efek jera.
"Mau tak mau, harus denda Rp 500 ribu," kata Ahok saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (16/11).
Sekadar diketahi, untuk warga denda yang diterapkan Rp 500 ribu. Sedangkan untuk perusahaan dikenakan denda Rp 50 juta. Menurut Ahok, nilai itu sudah cukup dari pada seseorang dipenjara.
"Tapi kalo penjara tidak betul, la wong orang baik-baik," tambahnya.
Mengenai permintaan dari berbagai aktivis untuk menerapkan sanksi sosial, Ahok melihat hal itu masih sulit diterapkan.
"Saya mengerti. Saya setuju dengan pemikiran aktivis. Cuma masalahnya KUHAP kita belum ada aturan untuk kerja sosial," jelas Ahok.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Selengkapnya