Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok: Mobil dinas pakai solar, Pemprov DKI & DPRD langgar perda

Ahok: Mobil dinas pakai solar, Pemprov DKI & DPRD langgar perda Penandatangan kerjasama Pemprov DKI dengan Menteri Keuangan. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melarang penggunaan transportasi massal seperti bus Transjakarta berbahan bakar solar. Padahal, seluruh kendaraan dinas yang digunakan Pemprov DKI dan pejabat DPRD menggunakan bahan bakar solar bukan BBG.

Ahok mengakui, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan seluruh kendaraan di jajaran Pemprov DKI, DPRD dan angkutan umum non-transjakarta wajib menggunakan BBG.

"Mobilnya anggota dewan yang terhormat pakai gas atau solar? Solar kan. Seluruh pejabat Pemprov mobilnya pakai solar. Mobil dinas saya saja pakai solar. Tapi kenapa beli bus Transjakarta pakai solar melanggar perda?," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/3).

Menurut Ahok, dalam perda tersebut tidak ada mencantumkan sanksi apabila pejabat Pemprov DKI dan DPRD melanggar perda tersebut. Ahok menegaskan sanksi dalam perda tersebut hanya sanksi sosial saja dan tidak ditetapkan sanksi pidana.

"Sekarang saya tanya langgar perda dihukum mati tidak? Sanksinya tidak ada. Sanksinya dicuekin," kata dia.

Selain itu, Ahok juga menyayangkan Dinas Perhubungan DKI yang memberi izin bus APTB untuk beroperasi dan Dinas Pariwisata DKI yang melakukan pengadaan bus tingkat merek Wei Chai dengan bahan bakar solar.

"Sekarang APTB dibiarkan beroperasi di jalur busway, itu juga bus wisata yang tingkat pakai solar sementara Transjakarta tidak bisa beroperasi karena terbatas gas. Ini kan kemunafikan namanya," tegas dia.

Dengan begitu, Ahok mengimbau kepada Pemprov DKI untuk melakukan pengadaan bus Transjakarta berbahan bakar solar, sambil menunggu pembangunan 45 SPBG yang saat ini tengah dibangun PT Pertamina dan PT PGN dan akan rampung pada 2017 mendatang.

"Jadi sekarang warga Jakarta putuskan saja, membela DPRD yang ngotot dengan Perda itu, tapi enggak dapat bus. Tapi membela menurut saya, sebelum ada gas, pake solar saja," pungkas dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP