Toko Baju dan Mainan di Sukabumi Kepergok Jual Miras, Kelabui Polisi Dengan Cara Ini
Merdeka.com - Personel kepolisian dari Polsek Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil membongkar kedok sebuah toko baju dan mainan yang menjual minuman keras. Dalam penertiban itu, pemilik mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikannya di tempat yang tak terlihat.
"Kami menerima informasi adanya sebuah toko pakaian dan mainan yang menjual minuman keras dan langsung merazia toko tersebut hasilnya berhasil ditemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek," kata Kapolsek Jampangkulon, AKP Dede Najmudin kepada wartawan di Sukabumi, Selasa (22/3/2022), melansir dari ANTARA.
Diketahui kegiatan razia ini merupakan Operasi Cipta Kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan juga merupakan perintah dari Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
Disembunyikan di Balik Meja Kasir
Dede mengungkapkan, jika mulanya sang pemilik toko membantah menjual minuman terlarang tersebut. Namun setelah digeledah, ternyata pemilik menyembunyikannya di kolong meja kasir.
Menurut pengakuan pemilik, ia sengaja turut menjual minuman haram itu di toko pakaian dan mainannya sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan dari petugas kepolisian.
"Minuman keras sudah kami sita dan pemiliknya masih dimintai keterangan. Akibat kepemilikan dan menjual minuman keras tanpa izin, pemilik toko dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol," tambahnya.
Terbongkar Berkat Informasi Warga
Ilustrasi minuman beralkohol
©©2012 Merdeka.com
Adapun terbongkarnya bisnis ilegal tersebut berkat masuknya laporan dari masyarakat.
Razia akan terus dilakukan pihak-pihak kepolisian demi menjaga kondisi kondusif di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, sekaligus menjaga kesucian Ramadan yang akan tiba dalam dua pekan mendatang. Peredaran minuman keras dianggap berdampak buruk, karena seperti diketahui dapat memicu kasus kriminal seperti tawuran, perkelahian, tindakan anarkis, penganiayaan dan lainnya.
Sebab biasanya orang yang mengonsumsi minuman ini mudah tersulut emosi dan tidak bisa menggunakan akal sehat.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaMirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMimin bos buah di area Pasar Minggu punya beberapa strategi menarik pembeli.
Baca Selengkapnya