Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Parkir Sembarangan di Bandung Bakal Diderek Petugas, Ini Prosedur yang Harus Dipahami

Parkir Sembarangan di Bandung Bakal Diderek Petugas, Ini Prosedur yang Harus Dipahami Ilustrasi tilang derek. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Guna menertibkan pengguna kendaraan yang kerap memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penderekan kendaraan yang masih tetap membandel.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menerangkan jika sanksi derek tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung.

Selanjutnya hal tersebut kembali dipertegas di Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Sehingga pihaknya akan melakukan penindakan berdasarkan dari perda tersebut.

"Pada 19 September, keluar Perda Nomor 3 Tahun 2020. Salah satunya pemakaian kekayaan daerah tentang derek. Lalu ada perubahan UPT Parkir menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," terang Asep Kuswara di Kota Bandung, Selasa (3/11/2020)

Petugas Akan Mencari Pemilik Kendaraan Sebelum Diderek

pembayaran denda derek melalui atm

Ilustrasi tilang derek

©2014 merdeka.com/arie basuki

Dalam kesempatan itu Asep menjelaskan, sebelum melakukan penindakan derek pada kendaraan yang terparkir sembarangan. Pihaknya akan terlebih dahulu mencari pemilik atau pengguna kendaraan dengan batas waktu sekitar lima menit.

"Petugas derek nanti mencari pemiliknya dulu sekitar lima menit. Kalau ketemu ditilang. Karena kalau operasi itu kita pasti bersama Polisi dan PM (Polisi Militer)," tuturnya.

Memotret Kendaraan yang Akan Diderek dan Dilabeli Stiker

Sebelum dilakukan penindakan, pihak petugas yang akan melakukan penderekan akan terlebih dahulu memotret kendaraan untuk menampilkan keadaan kendaraan untuk mensinkronkan.

Kemudian di bagian yang diderek akan dilabeli stiker sebagai bentuk informasi kepada pemilik kendaraan.

"Bila tidak ada pemiliknya ditindak dan diderek. Sebelum diderek difoto terlebih dahulu kondisinya. Nanti di tempat yang diderek akan ditempel stiker untuk informasi pada pemilik kendaraan. Sementara kendaraannya akan diangkut ke tempat penampungan di dekat kawasan Terminal Leuwi Panjang," lanjut Asep.

Kepengurusan Administrasi Melalui Aplikasi

Untuk menunjang penertiban derek kendaraan yang terparkir sembarangan itu, pada 5 November 2020 besok akan diluncurkan layanan aplikasi digital Sistem Informasi Derek (Simdek).

Simdek nantinya digunakan oleh pengguna kendaraan untuk menebus mobilnya yang terkena tilang derek melalui aplikasi digital maupun di laman website internet. Para pemilik setelah melakukan pengurusan via Simdek bisa langsung membayarnya ke Bank BJB.

Untuk mengambil kendaraan, pemilik juga diharuskan menyertakan bukti pembayaran ke para petugas.

“Soal dendanya, retribusi kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp245 ribu dan jika menginap dikenakan biaya Rp136 ribu per hari. Untuk kendaraan roda empat retribusi dendanya Rp525 ribu dan tambahan Rp304 ribu per hari jika sampai menginap. Sedangkan, untuk denda kendaraan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000 dengan biaya inap Rp424 ribu per hari,” kata Asep.

Masyarakat Bisa Melaporkan Kendaraan yang Melakukan Pelanggaran Parkir

Selain itu, kelebihan aplikasi Simdek lainnya adalah masyarakat juga bisa turut melaporkan atas kejadian pelanggaran parkir oleh pengguna kendaraan lain di tempat yang tidak seharusnya.

“Setelah ditindak oleh Dishub, penindakan berupa foto juga turut ditampilkan dalam Simdek,” lanjut Asep. 

Kelanjutan dari Sanksi Sebelumnya

Sementara itu, sanksi derek merupakan upaya lanjutan dari Dishub sebagai efek jera bagi pemilik kendaraan yang masih tetap membandel.

Sebelumnya para petugas juga telah menerapkan sanksi berupa penempelan stiker pelanggaran, penggembokan roda hingga pencabutan pentil ban kendaraan dari kendaraan yang kerap membandel.

"Tadi pagi kita tertibkan dari kawasan RS Hasan Sadikin. Hari Minggu kemarin kita menertibkan di Kebun Binatang," pungkas Asep.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendopo Kota Bandung Segera Dibuka untuk Umum, Ketahui Sejarahnya
Pendopo Kota Bandung Segera Dibuka untuk Umum, Ketahui Sejarahnya

Dulunya, pendopo ini masih berbentuk sederhana. Atapnya ijuk dengan dinding bambu lalu berkembang jadi bangunan pertama di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Kronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah

Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung
Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung

Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.

Baca Selengkapnya
Kabupaten Bandung dan Sumedang Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Terluka
Kabupaten Bandung dan Sumedang Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Terluka

Puting beliung menerjang wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang, Rabu (21/2). Sejumlah rumah rusak serta belasan warga terluka akibat bencana ini.

Baca Selengkapnya
Melihat Perdesaan yang Tersisa di Jakarta, Masih Asri dan Letaknya di Pinggir Sungai Ciliwung
Melihat Perdesaan yang Tersisa di Jakarta, Masih Asri dan Letaknya di Pinggir Sungai Ciliwung

Banyaknya pepohonan dan area hijau membuat kawasan ini jadi wajah lain Ibu Kota Jakarta

Baca Selengkapnya