Pria Cimahi Ini Diciduk Polisi Usai Racik Kopi Ganja, Akui Belajar 'Oplosan' dari Thailand
Racikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.
Racikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.
IP melakukan eksperimen di kediamannya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari serbuk ganja seberat 200 gram, bubuk kopi serta alat peracik. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, IP belajar meracik kopi ganja tersebut di negara Thailand. Kini, IP harus menanti kurungan pidana. Berikut selengkapnya.
Terungkapnya aktivitas ilegal IP bermula dari tertangkapnya seorang bandar ganja berinisial R. Dia berperan menyuplai ganja kepada IP sebelum diracik menjadi campuran kopi. Ganja tersebut sudah dalam bentuk halus, dan dimuat plastik kecil. Di salah satu kamar, di rumahnya lah IP meracik barang ilegal yang merupakan resep dari Thailand.
“Pelaku ini kan dia bekerja di Thailand, jadi ketika dia pulang ke Indonesia, dia ingin bereksperimen dan mencoba membuat kopi ganja,” kata Kapolres Cimahi, AKP Aldi Subartono, mengutip kanal YouTube Liputan6, Jumat (4/8).
Diceritakan Aldi, IP bekerja sebagai barista di salah satu kafe di negara Thailand. Mengingat negara tersebut tidak melarang ganja, sehingga aktivitas yang berkaitan dengan barang tersebut dilegalkan. Penemuannya diketahui secara tidak sengaja, karena saat itu IP mencoba mencampurkan ganja ke dalam kopi untuk dikonsumsi sebagai penjaga stamina tubuh. “Jadi ganja yang ada ini kemudian dicampurkan ke dalam kopi, dan harapannya ketika eksperimennya berhasil akan diperjual belikan (kopi ganja ini),” lanjut Aldi di konferensi pers.
Upaya membuat racikan sendiri sudah dilakukan IP selama satu tahun terakhir. Selama itu, IP juga harus bolak-balik Indonesia-Thailand untuk melancarkan aksinya. IP membuat kopi ganja berdasarkan ukuran sendiri, tanpa ada resep atau komposisi khusus. Namun langkahnya terhenti, setelah pihak kepolisian mengetahui aktivitas ilegalnya meracik kopi bercampur ganja.
Aldi menambahkan, jika IP mengaku belum sempat mengedarkan kopi ganja dan baru sebatas membuat racikan yang pas.
“Tapi alhamdulillah, ini untungnya belum sempat diedarkan karena kita sudah menemukan dan melakukan penangkapan,” lanjut Aldi. Atas tindakannya yang melawan hukum ini, IP kemudian dijatuhi pidana hingga 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup, sesuai pasal Pasal 113 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika.
Thailand menjadi salah satu negara yang menjadi incaran para pelaku bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaDubes Thailand mengaku terkesan dengan kunjungan pertama kali ke Semarang.
Baca SelengkapnyaPolri bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam memburu Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKabar duka datang dari Jirayut. Pabrik kembang api yang berada tak jauh dari rumahnya di Thailand tiba-tiba meledak. Akibatnya, ratusan rumah hancur.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil karena melihat potensi ancaman kekeringan atau kemarau dalam kurun waktu yang lama.
Baca SelengkapnyaKepolisian Thailand pun telah membentuk tim khusus yang bekerjasama dengan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaDalang muda Aming Ajeng siap kenalkan wayang Pandeglang di Thailand dan Perancis.
Baca SelengkapnyaBagaimana perbandingan antara tempat tinggal Jirayut di Thailand dan Indonesia? Simak!
Baca SelengkapnyaSiti Badriah berlibur di Thailand bersama sang suami dan rekan-rekannya.
Baca Selengkapnya