Pemerintah telah menyusun pedoman penyaluran BSU 2022 sebesar 600 ribu rupiah. Terdapat sejumlah syarat bagi pekerja yang berhak terima bantuan.
Pertama, merupakan WNI dibuktikan kepemilikan NIK. Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Ketiga, pekerja dengan upah paling banyak 3,5 juta rupiah. Keempat, pekerja di wilayah dengan UMP di atas 3,5 juta, syarat upah dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan penuh.
Kelima, pengecualian untuk PNS Polri TNI, serta pekerja yang telah terima bantuan lain, seperti prakerja hingga PKH. Keenam, diutamakan pekerja sektor industri, barang, konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate. perdagangan dan jasa. Dan ketujuh, memiliki rekening bank aktif.
'
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Data Penerima
BPJamsostek Segera Setor Daftar Penerima BSU Tahap 2 ke Kemenaker
Buruh: Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Tak Cukup Hadapi Dampak Kenaikan Harga BBM
KSPI Soal BSU: Hanya Gula-Gula Agar Buruh Tidak Protes
Kemenkeu: Pengalihan Subsidi Energi Agar Lebih Tepat Sasaran
Gandeng BKN, Menaker Tak Ingin Bantuan Subsidi Upah Diterima PNS