Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Kasus Simulator SIM

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto tengah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1). Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan Budi Susanto dianggap bersalah karena menggelembungkan harga unit simulator yang merugikan keuangan negara hingga Rp 17 miliar.

Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Budi Susanto mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1).

Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Ekspresi Budi Susanto terlihat dari sela-sela kursi saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1).

Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus simulator SIM itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 500 juta.

Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Budi Susanto bersiap meninggalkan kursi persidangan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1).

Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Budi Susanto juga dituntut untuk membayar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17 miliar.

Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Budi Susanto berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1).