Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Penampakan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

Penampakan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

ekspor impor

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Penampakan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menunjukkan tas bekas impor selama pemusnahan di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023). Pemerintah memusnahkan sebanyak 7.363 bal baju bekas impor dengan nilai hampir Rp85 miliar.

Penampakan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri.

Penampakan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

Lebih dari 7.000 bal baju bekas impor tersebut didapatkan dari dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Penampakan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal larangan impor pakaian bekas.

Penampakan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

Kali ini yang dimusnahkan ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurutnya, ini adalah selundupan yang perlu disetop peredarannya.

Penampakan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Penampakan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp85 Miliar Dimusnahkan

Selain berpengaruh terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.