Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, memberikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (01/03/2013). Firman memberikan surat penundaan penyelidikan mantan Ketua Umum DPP partai Demokrat Anas Urbaningrum, karena pembocoran sprindik belum selesai penyidikan di internal KPK.