Parlemen Irlandia Setujui Undang-Undang Pelegalan Aborsi
Merdeka.com - Rancangan undang-undang yang mengatur pelegalan aborsi di Irlandia telah melewati semua tahapan Oireachtas atau parlemen. Kini, RUU tersebut sudah bisa diteruskan untuk kemudian diubah menjadi undang-undang.
"Pada Kamis (13/12) malam, laporan dan tahap akhir dari RUU ini sudah disahkan oleh Seanad (Senat Irlandia). Sekarang RUU tentang pelegalan aborsi ini akan diberikan kepada presiden untuk ditandatangani menjadi undang-undang," demikian dilaporkan Irish Broadcaster RTE, dikutip dari BBC, Jumat (14/12).
Seanad menghabiskan waktu sekitar sembilan jam untuk memperdebatkan RUU tersebut pada malam kemarin. Hasil dari rapatnya disambut baik oleh Menteri Kesehatan Irlandia Simon Harris. Dia pun menunjukkan dukungannya terhadap perkembangan terbaru ini melalui ciutan di akun Twitter.
Undang-undang ini mengatur tindakan aborsi bagi ibu hamil bisa dilakukan sesuai permintaan hingga minggu ke-12 masa kehamilan. Namun, aborsi baru bisa dilakukan dalam kasus kelainan janin yang fatal atau saat kesehatan fisik dan mental ibu ada dalam bahaya.
Pengantar RUU tahap pertama ini diajukan pada Oktober. Ada beberapa perubahan kecil dalam aturannya, termasuk meninjau kembali UU tersebut setelah tiga tahun, bukan lima tahun seperti yang direncanakan semula.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya