Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Bank Indonesia Kembali Mencetak Uang Logam Rp100.000

CEK FAKTA: Tidak Benar Bank Indonesia Kembali Mencetak Uang Logam Rp100.000 Uang logam berlapis emas. ©2018 Dream.co.id

Merdeka.com - Sebuah foto uang logam dengan nominal uang Rp100.000 beredar di media sosial. Pengunggah foto menyebut Bank Indonesia mengeluarkan uang koin dengan seri nominal Rp100.000 di tahun 2021.

hoaks ada uang logam rp100000Kominfo

"Mata Uang Baru yg di keluarkan oleh BI.... Seratus Ribu Rupiah"

Penelusuran

Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi tersebut adalah tidak benar.

Dalam artikel replubika berjudul "BI Pastikan tak Keluarkan Uang Koin Pecahan Rp 100 Ribu" pada 1 Mei 2021, dijelaskan bahwa tidak ada uang logan senilai Rp100.000.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, berita mengenai koin tersebut merupakan hoaks atau tidak benar. "Hoaks itu, kerjaan orang-orang iseng," ujar Erwin.

Kemudian dalam artikel kompas.tv berjudul "Uang Logam Rp100.000 dari Emas Asli Jadi Pembicaraan Netizen, BI Beri Penjelasan" pada 30 Agustus 2021, dijelaskan bahwa Bank Indonesia memang pernah mencetak uang logam Rp100.000 pada tahun 1974, namun dalam jumlah terbatas.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengonfirmasi bahwa BI pernah mencetak uang koin Rp 100.000. Uang itu beredar pada tahun 1974 dan termasuk kategori khusus.

Pembuatan uang itu bertujuan untuk menarik peminat dan kolektor mata uang dalam dan luar negeri.

Meski begitu, uang khusus ini tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai fungsinya.

Uang logam itu dicetak dalam jumlah terbatas serta memiliki cetakan khusus (proof) dan cetakan biasa (non proof).

Kesimpulan

Informasi Bank Indonesia mencetak uang Rp100.000 dalam bentuk logam adalah tidak benar. Uang logam Rp100,000 memang pernah dicetak BI pada 1974. Kini BI sudah tidak mencetak uang logam Rp100.000.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024

Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Kenaikan suku bunga acuan demi menguatkan stabilitas rupiah.

Baca Selengkapnya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya

Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.

Baca Selengkapnya
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya