CEK FAKTA: Tidak Benar Bank Indonesia Kembali Mencetak Uang Logam Rp100.000
Merdeka.com - Sebuah foto uang logam dengan nominal uang Rp100.000 beredar di media sosial. Pengunggah foto menyebut Bank Indonesia mengeluarkan uang koin dengan seri nominal Rp100.000 di tahun 2021.
Kominfo"Mata Uang Baru yg di keluarkan oleh BI.... Seratus Ribu Rupiah"
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi tersebut adalah tidak benar.
Dalam artikel replubika berjudul "BI Pastikan tak Keluarkan Uang Koin Pecahan Rp 100 Ribu" pada 1 Mei 2021, dijelaskan bahwa tidak ada uang logan senilai Rp100.000.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, berita mengenai koin tersebut merupakan hoaks atau tidak benar. "Hoaks itu, kerjaan orang-orang iseng," ujar Erwin.
Kemudian dalam artikel kompas.tv berjudul "Uang Logam Rp100.000 dari Emas Asli Jadi Pembicaraan Netizen, BI Beri Penjelasan" pada 30 Agustus 2021, dijelaskan bahwa Bank Indonesia memang pernah mencetak uang logam Rp100.000 pada tahun 1974, namun dalam jumlah terbatas.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengonfirmasi bahwa BI pernah mencetak uang koin Rp 100.000. Uang itu beredar pada tahun 1974 dan termasuk kategori khusus.
Pembuatan uang itu bertujuan untuk menarik peminat dan kolektor mata uang dalam dan luar negeri.
Meski begitu, uang khusus ini tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sesuai fungsinya.
Uang logam itu dicetak dalam jumlah terbatas serta memiliki cetakan khusus (proof) dan cetakan biasa (non proof).
Kesimpulan
Informasi Bank Indonesia mencetak uang Rp100.000 dalam bentuk logam adalah tidak benar. Uang logam Rp100,000 memang pernah dicetak BI pada 1974. Kini BI sudah tidak mencetak uang logam Rp100.000.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaRencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan suku bunga acuan demi menguatkan stabilitas rupiah.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaDiduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnya