Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Ini Bukan Tulisan Dahlan Iskan Terkait UU Cipta Kerja

CEK FAKTA: Ini Bukan Tulisan Dahlan Iskan Terkait UU Cipta Kerja hoaks tulisan dahlan iskan tentan uu cipta kerja. ©disway.id

Merdeka.com - Beredar tulisan yang diklaim berasal Dahlan Iskan terkait Undang-Undang Omnibus law Cipta Kerja di jejaring pesan WhatsApp.

Dahlan Iskan dalam tulisan tersebut, mengatakan UU Cipta Kerja untuk kepentingan organisasi buruh. Berikut narasinya:

Dahlan Iskan:

Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis.

Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.

Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka. Ini penjelasannya:

• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)

• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)

• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)

• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)

Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan. Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)Siap Siap Untuk di TransferIni Jelas diduga Ada persekongkolan terencana.

Penelusuran

Cek Fakta merdeka.com menelusuri klaim tulisan mengatasnamakan Dahlan Iskan tentang UU Cipta Kerja. Dilansir dari situs resmi Dahlan Iskan, disway.id, berjudul "Bukan Tulisan Dahlan Iskan" pada 9 Oktober 2020.

hoaks tulisan dahlan iskan tentan uu cipta kerja©disway.id

Sejak beberapa hari terakhir tim Disway.id banyak sekali menerima pertanyaan tentang sebuah tulisan yang mencatut nama Dahlan Iskan. Tulisan itu terkait Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja.

Melalui pemberitahuan ini admin tegaskan bahwa tulisan Dahlan Iskan terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja hanya ada di blog pribadi ini.

Jika kemudian ada yang menyebarkan tulisan dan mencatut nama Dahlan Iskan, yang isinya berbeda dengan yang ada di blog pribadi ini, maka tulisan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berikut catatan Dahlan Iskan tentang Omnibus Law yang pernah tayang di Disway.id:

1. Terminal Omni, tayang 14 Desember 2019

2. Menundukkan Pemerintah, tayang 6 Oktober 2020

3. Kuat Politik, tayang 9 Oktober 2020

Kemudian Tim Cek Fakta merdeka.com mencocokan ketiga catatan Dahlan Iskan tentang Omnibus Law yang pernah tayang di Disway.id dengan tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh.

Dari ketiga catatan Dahlan Iskan tidak ditemukan tulisan terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh.

Kesimpulan

Tulisan mengatasnamakan Dahlan Iskan terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh adalah tidak benar. Melalui situs resmi Dahlan Iskan, disway.id tulisan tersebut bukan berasal dari Dahlan Iskan.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hanya Ditemani Kakek saat Wisuda, Kisah Perjuangan Perempuan Ini Bisa Wisuda Lewat Beasiswa Curi Perhatian
Hanya Ditemani Kakek saat Wisuda, Kisah Perjuangan Perempuan Ini Bisa Wisuda Lewat Beasiswa Curi Perhatian

Tak ada mimpi yang terlalu mustahil untuk terwujud selama usaha dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Baca Selengkapnya
Legitnya Usaha Dodol Caringin, Wiwin Andalkan KUR BRI untuk Kembangkan Bisnis sampai Bertahan 15 Tahun
Legitnya Usaha Dodol Caringin, Wiwin Andalkan KUR BRI untuk Kembangkan Bisnis sampai Bertahan 15 Tahun

Legitnya Usaha Dodol Caringin, Wiwin Andalkan KUR BRI untuk Kembangkan Bisnis sampai Bertahan 15 Tahun

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya
5 Tanda Rekan Kerja Tidak Lagi Menyukaimu, Perhatikan Perubahannya

Lumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.

Baca Selengkapnya
Dishub Jatim Fasilitasi Mudik Gratis, Ini Rute dan Cara Mendaftarnya
Dishub Jatim Fasilitasi Mudik Gratis, Ini Rute dan Cara Mendaftarnya

Bagi mereka yang ingin ikut mudik gratis bisa mendaftarkan diri secara online melalui website https://mudikgratis.dishub.jatimprov.go.id/.

Baca Selengkapnya
Daftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024
Daftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, akan tersedia diskon tol selama mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Gus Dur Mendidik Saya Hingga Jadi Cawapres
Cak Imin: Gus Dur Mendidik Saya Hingga Jadi Cawapres

Isu pengkhianatan kepada Gus Dur muncul setiap lima tahun, saat pemilu.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya