CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Tetapkan PPKM Level 4 pada 24 Desember 2021
Merdeka.com - Sebuah informasi menyebut PPKM Level 4 akan diterapkan pada 24 Desember 2021. Disebutkan pula, PPKM Level 4 diberlakukan karena ada Covid-19 varian baru.
Kominfo"PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!Pentanyaannya??/!!!Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa tgl 24 akan ada varian baru lagi"
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi tersebut adalah hoaks.
Dalam artikel merdeka.com berjudul "Pemerintah Tetapkan Seluruh Indonesia PPKM Level 3 Selama Libur Natal & Tahun Baru" yang tayang pada 17 November 2021, dijelaskan pemerintah hanya memberlakukan PPKM level 3.
PPKM Level 3 diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).
Kesimpulan
Informasi pemerintah tetapkan PPKM level 4 pada 24 Desember 2021 adalah hoaks. Adapun pemerintah berlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca Selengkapnya