Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri diputuskan bahwa barang impor PMI adalah barang yang dikirim oleh PMI atau TKW dan TKI.
Hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri diputuskan bahwa barang impor PMI adalah barang yang dikirim oleh PMI atau TKW dan TKI.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW (Tenaga Kerja Wanita) dan TKI (Tenaga Kerja Indonesia)ke tanah air.
"Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo.
Dia menyampaikan hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri diputuskan bahwa barang impor PMI adalah barang yang dikirim oleh PMI atau TKW dan TKI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.
"Dari dua poin tersebut akhirnya kita sepakati tidak perlu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Jadi barang kiriman PMI ini tidak diatur di dalam Permendag,” ujar Arif.
Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri dan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh teman teman Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tutur Arif.
Dia menyebutkan untuk impor barang Pekerja Migran Indonesia pertama tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang barang yang dilarang dan barang barang yang berbahaya.
Arif mengaku sering mendapat sejumlah pertanyaan dari PMI tentang barang yang dilarang impor. Barang yang dilarang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.
"Kemudian yang kedua ada yang tanya juga barang yang berbahaya seperti apa ? Jadi barang tersebut adalah yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan kesehatan lingkungan hidup atau kita sering menyebutnya K3L. Ini tidak boleh masuk dalam wilayah Indonesia," jelas Arif.
Dia menyebutkan barang dilarang dan berbahaya seperti intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusah lapisan ozon (BPO), barang berbasis sitem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.
“Jadi barang barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman teman PMI karena ini menyangkut keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup,” tutur Arif.
Arif menuturkan dengan adanya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 29 April 2024 dan akan diberlakukan tujuh hari setelah diundangkan, maka barang impor PMI yang sempat kena pembatasan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, baik itu jumlah, jenisnya itu bisa dikeluarkan.
"Ini tujuannya adalah agar barang barang yang masuk periode mulai 11 Desember 2023 yang kena pembatasan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, baik itu jumlah, jenisnya itu bisa dikeluarkan," imbuh Arif.
Dia mengungkapkan dengan adanya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 sudah tidak ada lagi permasalahan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.
"Kami juga sudah menegaskan di Permendag Nomor 7 Tahun 2024 di pasal 71 pada saat Permendag ini berlaku kebijakan dan pengaturan impor atas barang kiriman PMI berlaku surut sejak 11 Desember 2023. Jadi itu poin pentingnya, kemudian barang impor PMI ini mengacu pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia," kata Arif.
Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaAdapun, kendaraan bus yang datang dari jalur timur yakni Jawa barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah akan diarahkan ke pintu 6 dan 7 GBK.
Baca SelengkapnyaPelipatan surat suara dilakukan oleh 259 orang. Proses pelipatan mulai dilakukan pada pukul 08.00 WIB.
Baca Selengkapnya